Begini Sejarah dan Alasan Hakim Dipanggil Yang Mulia
Tempo.co Jenis Media: Nasional
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam lingkup peradilan, hakim dianggap sebagai orang dengan posisi terhormat. Sebab itu, saat persidangan, tidak jarang hakim dipanggil dengan sebutan “Yang Mulia”.
Awal Mula Panggilan Yang Mulia untuk Hakim
Dikutip dari laman My Law Question, tata cara atau kebiasaan memanggil hakim sebagai Yang Mulia tidak lepas dari sejarah. Dahulu, setiap orang dengan garis keturunan keluarga kerajaan atau orang terpandang sering disebut “Yang Terhormat”.
Secara eksplisit, panggilan tersebut ditujukan untuk menegaskan bahwa individu yang dimaksud merupakan sosok istimewa dan harus diberi penghargaan yang lebih. My Law Question menyebut bahwa hal ini biasanya terjadi pada pemilik tanah, kesatria, hakim, dan sejenisnya.
Seiring perkembangan zaman, panggilan tersebut mulai dilunakkan menjadi Tuan atau Nyonya. Namun, panggilan “Yang Mulia” untuk hakim masih tetap digunakan pada sejumlah struktur sosial dan kebudayaan.
Dalam konteks kehakiman, panggilan tersebut merujuk pada posisi hakim yang harus memberikan pendapat secara jujur, konsisten, tidak memihak, dan dapat diandalkan.
Peraturan Memanggil Hakim sebagai Yang Mulia di Indonesia
Di Indonesia, sebenarnya tidak ada dasar hukum atau landasan legal berupa peraturan-perundang-undangan yang mewajibkan saksi, tersangka, jaksa, ataupun pengacara untuk memanggil hakim dengan sebutan “Yang Mulia”.
Namun, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan memang dijelaskan secara terang-terangan bahwa para pihak, saksi, dan ahli wajib menghormati hakim. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 sebagai berikut.
Para pihak, saksi, ahli, dan pengunjung sidang wajib:
Menempati tempat duduk yang telah disediakan serta duduk tertib dan sopan selama persidangan;Menunjukkan sikap hormat kepada Majelis Hakim dengan sikap berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruangan sidang; danMemberi hormat kepada Majelis Hakim dengan membungkukkan badan setiap memasuki dan meninggalkan ruang persidangan.Ayat di atas mengatur kewajiban setiap pengunjung persidangan, tetapi tiada satu poin yang menegaskan bahwa pengunjung sidang harus memanggil hakim sebagai “Yang Mulia”.
Namun, menurut sejumlah sumber, tata cara memanggil hakim dengan sebutan “Yang Mulia” merupakan bagian dari penghormatan tersebut. Selain itu, berdasarkan penelusuran, sejumlah pengadilan di Indonesia memang menuliskan secara jelas perihal aturan panggilan hakim tersebut.
Misalnya, tata tertib Pengadilan Negeri Jambi pada situs site.pn-jambi.go.id menuliskan secara jelas bahwa setiap pengunjung persidangan diimbau untuk memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang penasihat hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Boediono Sebut Yang Mulia, JK: Saya Cukup Pak Hakim
Sentimen: positif (100%)