Sentimen
Negatif (100%)
27 Okt 2022 : 15.10
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Dalami Keikutsertaan PT Waringin Megah Dalam Proyek Gereja Kingmi Mile

27 Okt 2022 : 22.10 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Dalami Keikutsertaan PT Waringin Megah Dalam Proyek Gereja Kingmi Mile

Gery David Sitompul | Kamis, 27/10/2022 12:35 WIB

KPK menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Humas KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami keikutsertaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Hal itu didalami lewat dua saksi pada Rabu (26/10) kemarin.

Lembaga antikorupsi memeriksa kedua saksi itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile tersebut.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (27/10).

Adapun dua saksi yang diperiksa itu ialah Direktur/Asisten Direktur PT Waringin Megah, Hermash Budi Yuwono Lukman dan Karyawan PT Waringin Megah, R Andria Gatot Yudho Prabowo.

Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada hari Rabu (26/10), yakni karyawan PT Waringin Megah Febriansyah.

"Tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik," ucap Ipi.

Diketahui, KPK menetapakan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika Periode 2014-2019 dan 2019-2024 ssbagai tersangka dalam kasus ini.

KPK juga menetapkam dua tersangka lainnya yakni Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara .

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGS : Korupsi Pembangunan Gereja KPK Papua Eltinus Omaleng PT Waringin Megah

Sentimen: negatif (100%)