Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Sebut Kemenkes dan BPOM Lakukan Maladministrasi
Tempo.co Jenis Media: Nasional
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng, menilai adanya masalah maladministrasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak di Indonesia saat ini. Robert menilai maladministrasi itu dilakukan oleh Kementrian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Robert menyatakan kasus ini merupakan bentuk gagalnya negara dalam memberikan pelindungan atau tidak hadir secara efektif dalam memberikan perlindungan berupa jaminan keselamatan rakyat. ORI, menurut Robert, melihat Kemenkes melakukan maladministrasi karena sebenarnya kasus ini sudah terjadi sejak Januari lalu namun baru mendapatkan perhatian serius pada beberapa bulan belakangan.
Kemenkes melakukan maladministrasi karena tidak memiliki data yang valid
"Pertama adalah di Kementrian Kesehatan kami melihat potensi maladministrasi nya itu terlihat pada tidak dimilikinya data pokok terkait sebaran penyakit atau epidemiologi dan ini kemudian berakibat pada kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus-kasus gagal ginjal," kata Robert dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Mengutip sumber data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kementerian Kesehatan RI, Robert mengatakan, kasus gagal ginjal akut pada anak sudah terlihat sejak Januari dengan 2 kasus. Angkat itu kemudian bertambah hingga data terakhir per Senin, 24 Oktober 2022, menunjukkan ada 245 kasus dengan tingkat kematian mencapai 57,5 persen.
"Kalau kita melihat data bapak ibu sekalian, ini kasusnya bukan baru terjadi bulan ini atau bulan kemarin. Data menunjukan bahwa sesungguhnya kejadiannya itu sudah mulai dari bulan Januari dengan angka yang memang masih kecil," ungkap Robert.
Robert pun mengutip pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyatakan ada kemungkinan jumlah kasus sebenarnya jauh lebih besar. Hal itu sempat dinyatakan Budi dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Oktober 2022.
"Kalau data ini memang tidak akurat, maka di sini sesungguhnya pemerintah sudah melakukan maladministrasi data," kata Robert.
Kemenkes dinilai tak bisa memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat
ORI juga melihat Kementrian Kesehatan tidak bisa memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dua juga melihat Kemenkes tidak memiliki keterbukaan dan akuntabilitas atas informasi yang valid dan terpercaya terkait kasus gagal ginjal akut.
Robert menyebutkan kelalaian pada Kementrian Kesehatan dapat dilihat dari ketiadaan standarisasi pencegahan dan penanganan kasus gagal ginjal akut sekaligus menyebabkan tidak terpenuhinya standar pelayanan termasuk pelayanan pada pemeriksaan di laboratorium.
Selanjutnya, BPOM melakukan mal administrasi karena tak mengawasi peredaran obat secara ketat
Sentimen: positif (93.4%)