Keberatan Ditolak, Pengacara Sambo: Sekarang Fokus Fakta-fakta atau Saksi-saksi
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Arman mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim.
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Penasihat hukum Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa pihaknya fokus pada fakta atau saksi yang akan dihadirkan.
"Jadi kami, seluruh penasehat hukum, sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan, karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa," ujar Arman kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Sidang Putusan Sela, Pengacara Ferdy Sambo: Diterima atau Tidak Diterima Kami Hormati
Arman mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim.
"Kami, tim penasihat hukum, menghormati. Jadi, apa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim itu memang menurut majelis hakim sudah sesuai dengan KUHAP yang diatur oleh KUHAP," sambungnya.
Arman mengatakan bahwa pihaknya menyaksikan persidangan pemeriksaan 12 saksi dari pihak keluarga Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Selasa (25/10). Arman mengatakan bahwa pihaknya akan mengungkap kebenaran.
"Dari berita maupun dari TV yang kami dengarkan, yang harus kami ungkap kebenarannya, ya nanti dalam persidangan kami sampaikan karena memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan asumsi," katanya.
Arman minta majelis hakim menggabungkan keterangan saksi dari pihaknya dan keluarga Yosua dalam satu persidangan.
"Terdakwa dalam hal ini kan penasihat hukumnya juga sebagian besar sama. Jadi, kami meminta agar bisa digabung persidangannya," katanya.
"Jadi, bukan kami mengada-ada juga, memang dalam persidangan pidana itu dimungkinkan, tapi semuanya kami serahkan ke majelis hakim," sambung Arman.
Keberataan Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Perintahkan untuk Lanjutkan Pemeriksaan PerkaraSentimen: positif (47.1%)