Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
10 Saksi Dihadirkan di Sidang Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dengan agenda pemeriksaan atau mendengar keterangan saksi.
"Untuk sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB," tutur Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Tim Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan menghadirkan 10 saksi bagi terdakwa dalam persidangan kali ini.
"Untuk saksi rencananya ada 10 orang," kata Ragahdo.
Daftar para saksi yang akan dihadirkan sendiri sama seperti dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto, namun bertambah dua orang untuk terdakwa Hendra Kurniawan.
Mereka adalah Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri Duren Tiga.
Kemudian empat anggota Polri yakni Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar, ditambah dua saksi lainnya yaitu ketua RT 05 RW 01 Komplek Polri Duren Tiga Mayjen (Purn) Seno Sukarto dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri Ariyanto.
Sebelumnya diberitakan, tim pengacara mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan memutuskan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kliennya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Hendra diketahui didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro.
Sentimen: negatif (84.2%)