UMP DKI 2023 Ditetapkan 20 November
27 Okt 2022 : 19.06
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menargetkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan pada 20 November 2024. Pihaknya masih menunggu hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
"Bahwa saat ini, kita penetapannya sudah bukan 1 November lagi. Tetapi, 20 November tahun berjalan," kata Andri di Balai Kota, Rabu, 26 Oktober 2022.
Kepgub tersebut digugat oleh pengusaha karena dianggap menyalahi keputusan Dewan Pengupahan. Kepgub yang dikeluarkan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu merevisi nilai UMP yang ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari semula Rp4,45 juta menjadi Rp4,6 juta.
PTUN memutuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kalah dan harus mencabut Kepgub itu. Pemprov DKI pun mengajukan banding. Selain menunggu putusan PT TUN, Pemprov DKI juga menunggu data pertumbuhan ekonomi terbaru BPS DKI yang dirilis pada 7 November 2024.
Hal tersebut, kata dia, diperlukan untuk merumuskan UMP tahun depan. Data lainnya yang menjadi komponen perumusan UMP yakni data jumlah angkatan kerja dari Kementerian Tenaga Kerja.
Di sisi lain, Andri menuturkan sejauh ini formula untuk menentukan UMP di DKI masih menggunakan Kepgub 1517/2022 sebagai dasar untuk menghitung UMP tahun berikutnya.
Ia menjelaskan Pemprov DKI memiliki persepsi dalam menentukan UMP. Terlebih, PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Omnibus Law saat ini masih diragukan keabsahannya. Sebab, UU Omnibus Law diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk direvisi sebagai hasil putusan uji materi atau Judicial Review.
"Ya pemerintah pusat punya persepsi. Kita juga punya persepsi," ujar Andri.
"Bahwa saat ini, kita penetapannya sudah bukan 1 November lagi. Tetapi, 20 November tahun berjalan," kata Andri di Balai Kota, Rabu, 26 Oktober 2022.
Kepgub tersebut digugat oleh pengusaha karena dianggap menyalahi keputusan Dewan Pengupahan. Kepgub yang dikeluarkan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu merevisi nilai UMP yang ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari semula Rp4,45 juta menjadi Rp4,6 juta.
PTUN memutuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kalah dan harus mencabut Kepgub itu. Pemprov DKI pun mengajukan banding. Selain menunggu putusan PT TUN, Pemprov DKI juga menunggu data pertumbuhan ekonomi terbaru BPS DKI yang dirilis pada 7 November 2024.
-?
- - - -Hal tersebut, kata dia, diperlukan untuk merumuskan UMP tahun depan. Data lainnya yang menjadi komponen perumusan UMP yakni data jumlah angkatan kerja dari Kementerian Tenaga Kerja.
Di sisi lain, Andri menuturkan sejauh ini formula untuk menentukan UMP di DKI masih menggunakan Kepgub 1517/2022 sebagai dasar untuk menghitung UMP tahun berikutnya.
Ia menjelaskan Pemprov DKI memiliki persepsi dalam menentukan UMP. Terlebih, PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Omnibus Law saat ini masih diragukan keabsahannya. Sebab, UU Omnibus Law diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk direvisi sebagai hasil putusan uji materi atau Judicial Review.
"Ya pemerintah pusat punya persepsi. Kita juga punya persepsi," ujar Andri.
(ADN)
Sentimen: netral (91.4%)