Sentimen
Netral (98%)
27 Okt 2022 : 02.00
Tokoh Terkait

Tugas, Kewenangan dan Kedudukan Wakil Presiden

27 Okt 2022 : 09.00 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tugas, Kewenangan dan Kedudukan Wakil Presiden


KOMPAS.com – Dalam menjalankan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden.

Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung sebagai satu pasangan.

Lalu, apa saja tugas dan kewenangan wakil presiden dan bagaimana kedudukannya?

Baca juga: Wacana Jokowi Jadi Wakil Presiden 2024, Bolehkah Menurut Konstitusi?

Tugas dan kewenangan wakil presiden tergantung pada pemberian atau pelimpahan kekuasaan dari presiden.

Akan tetapi, secara umum, tugas wakil presiden sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 adalah membantu presiden.

Selain itu, wakil presiden juga bertugas dan berwenang menggantikan presiden sampai habis masa jabatannya jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.

Beberapa tugas dan kewenangan wakil presiden yang lain di antaranya:

Melakukan pengawasan aparatur pemerintah dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait. Melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi katalisator pemahaman antara kementerian penyelenggara pemerintahan. Melakukan koordinasi perumusan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Menjadi pendorong penyelesaian sengketa antara kementerian. Melakukan pengawasan dan pemantauan kebijakan pemerintah di daerah, serta merumuskan penyelesaian konflik substansial antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah.

Baca juga: Jokowi Dinilai Kehilangan Marwah jika Jadi Wakil Presiden pada 2024

Presiden dan wakil presiden merupakan pejabat dalam lembaga negara yang disebut lembaga kepresidenan. Kedudukan wakil presiden tidak dapat dipisahkan dengan presiden.

Keduanya merupakan satu kesatuan jabatan sebagai pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Menurut Ni’matul Huda, ada dua kemungkinan terkait kedudukan wakil presiden, yakni kedudukannya sederajat dengan presiden atau kedudukannya di bawah presiden.

Kemungkinan pertama diperoleh dari penafsiran yuridis terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang presiden dan wakil presiden, yaitu Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 UUD 1945, serta Pasal 7, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1999.

Berdasarkan pendekatan ini, tidak terdapat hierarki antara presiden dan wakil presiden yang menunjukkan hubungan sebagai atasan terhadap bawahan.

Pasal-pasal tersebut hanya menunjukkan pembagian prioritas dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan di mana presiden menjadi pemegang prioritas utama, sementara wakil presiden sebagai pemegang prioritas kedua.

Jika presiden berhalangan maka wakil presiden dapat dengan sendirinya menggantikannya.

Sementara itu, kemungkinan kedua, didapat melalui penafsiran Pasal 4 Ayat 2, Pasal 5 UUD 1945, serta Pasal 8 Ayat 1 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978.

Berdasarkan penafsiran ini, presiden merupakan satu-satunya penyelenggara pemerintah negara tertinggi yang menyebabkan segala tanggung jawab mengenai penyelenggaraan pemerintahan negara yang tertinggi berada di tangannya.

Wakil presiden tidak dapat bertindak sendiri karena hanya merupakan pembantu presiden.

 

Referensi:

Is, Muhamad Sadi dan Kun Budianto. 2021. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Kencana. Ramdhan, Mochamad Isnaeni. 2015. Jabatan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. UUD 1945 -. - "-", -. -

Sentimen: netral (98.8%)