Sentimen
Negatif (100%)
25 Okt 2022 : 18.28
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Bagaimana Proses Tilang ETLE dan Cara Membayar Denda?

26 Okt 2022 : 01.28 Views 1

Tempo.co Tempo.co Jenis Media: Nasional

Bagaimana Proses Tilang ETLE dan Cara Membayar Denda?

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan Korps Lalu Lintas atau Korlantas agar tidak ada tilang manual. Tindakan untuk pelanggar lalu lintas bakal difokuskan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

ETLE membuat tilang menjadi lebih efisien, karena polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk prosesnya. Sebab, semua bisa diselesaikan secara daring atau online.

Baca: Kapolri Melarang Tindakan Tilang Manual, Apa Itu ETLE?

Proses tilang elektronik

Mengutip dari laman Korlantas Polri, berikut mekanisme tilang melalui ETLE:

1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Mengutip laman ETLE Korlantas, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

Sedangkan, mekanisme pembayaran dari ETLE hanya melalui Bank BRI. Bagi nasabah BRI, pelanggar bisa langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.Sedangkan, pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, bisa mengikuti langkah berikut:

Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile, internet banking, pilih menu pembayaran.Pilih menu Transaksi LainPilih menu PembayaranPilih menu LainnyaPilih menu BRIVAMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangDi halaman konfirmasi, memastikan detil pembayaran sudah sesuai sistem mobile banking. Selanjutnya, pelanggar akan diminta untuk memasukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mTokenMengikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Pelanggar nonnasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Pilih menu PembayaranPilih Transaksi LainnyaPilih TransferPilih Ke Rek Bank LainMemasukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran TilangMemasukkan nominal pembayaran denda. Mengkuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS. Terakhir, menunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca: Tilang Manual Dilarang, Korlantas Maksimalkan ETLE dan Gelar Operasi Simpatik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Sentimen: negatif (100%)