Sentimen
Negatif (99%)
27 Okt 2022 : 04.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok, Kalibaru

Kasus: Narkoba, pembunuhan

Roundup: Penahan Irjen Teddy Minahasa Atas Kasus Narkoba

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

27 Okt 2022 : 04.06
Roundup: Penahan Irjen Teddy Minahasa Atas Kasus Narkoba

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Teddy Minahasa dinyatakan positif narkoba jenis amphetamine pada 14 Oktober 2022 lalu.

Penangkapan Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba di Sumatera Barat.

Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Polisi menyita total berat 5 kilogram.

Dari penyitaan sabu tersebut, terdapat pengurangan barang bukti. Teddy sebagai Kapolda Sumatera Barat dituntut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Teddy ditangkap bersama empat anggota lainnya yaitu Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy.

Baca Juga: Ekspresi Jungwoo NCT 127 Saat Lihat Karina Aespa di Konser NEO CITY: THE LINK+ Buat Heboh Netizen

Atas perbuatannya Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Kronologi Versi Teddy Minahasa

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat membenarkan adanya pengakuan kliennya dan mengaku yakin Teddy Minahasa tidak seperti yang dituduhkan.

Menurutnya, bisa jadi dipengaruhi obat bius atas tindakan dokter karena masalah pada gigi serta pada persendiannya.

"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan ankle kaki pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha, dan anestesi (bius total) oleh dr Mahardika selama 2 jam," tutur Teddy Minahasa.

Baca Juga: Sinopsis Film Street Kings: Kala Keanu Reeves Terlibat dalam Kasus Pembunuhan

Keesokan harinya 13 Oktober 2022, Teddy Minahasa menjalani perawatan akar gigi hingga harus dibius total selama 3 jam. Lalu setelah dirinya melakukan perawatan gigi, Teddy langsung ke Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan membantu mengedarkan narkoba.

Lalu sesampainya di Divpropam Mabes Polri, dirinya langsung diambil sampel darah dan urine. Dirinya mengaku hasil tes positif lantaran adanya obat bius (anestesi) yang terkandung unsur narkoba.

Bantahan Pihak Polda Metro Jaya Terkait Teddy Minahasa Tidak Mengendalikan Maupun Konsumsi Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan memastikan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur sehingga menetapkan Teddy sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba tersebut.

Baca Juga: MC Denmark Open 2022 Sebut FajRi dan Minions Berasal dari Malaysia, Atlet Denmark Beri Pendapat

"Terkait dengan substansi yang beliau sampaikan, yaitu adanya penyangkalan terkait dengan status yang bersangkutan yang dikatakan sebagai pengendali peredaran narkotika yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum," ujar Zulpan.

"Sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau. Dan ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," ujarnya.

Penahanan Teddy Minahasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan jika penahan Irjen Teddy Minahasa tidak sembunyi-sembunyi.

Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa pada Senin, 24 Oktober 2022.

"Terkait dengan Pak Irjen TM (Teddy Minahasa), mulai malam ini sampai 20 hari ke depan, Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," ucap Zulpan.***

Sentimen: negatif (99.8%)