Asal Senpi dan Dugaan Perempuan Penodong Senpi ke Paspampres Terpapar Radikalisme
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
Perempuan penodong senpi ke Paspampres diketahui bernama Siti Elina.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Dessy Suciati Saputri, Antara
Polda Metro Jaya mengungkapkan perempuan bercadar penodong pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di kawasan Istana Merdeka pada Selasa pagi (25/10/2022) diduga mengambil diam-diam senjata api milik pamannya, seorang purnawirawan TNI. Perempuan yang diketahui bernama Siti Elina itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/10/2022).
"Hasil pemeriksaan kami senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke Istana, dari sinilah kita sita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu.
Menurut Hengki, pistol yang digunakan oleh Siti Elina dalam aksinya di depan Istana Kepresidenan hanya berisi selongsong peluru dan tidak berproyektil.
"Di dalam magasin itu terdapat satu selongsong, artinya tanpa proyektil. Ini masih didalami, kita bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polri, apakah berfungsi atau tidak," kata Hengki.
Hengki juga mengatakan pada saat senjata api berjenis pistol FN tersebut disita dari tangan tersangka Siti Elina, pistol dan magasinnya dalam keadaan terpisah.
"Pada saat disita petugas dalam hal ini diamankan oleh Paspampres, diserahkan kepada polisi lalu lintas itu terpisah antara pistol dan magasin," kata Hengki.
Pada kesempatan yang sama, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri mengatakan bahwa senjata api jenis pistol otomatis FN tersebut milik paman tersangka yang merupakan purnawirawan TNI.
"Pamannya, iya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Polisi Aswin Siregar di Jakarta, Rabu.
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina(SE) sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi sekitar pukul 07.10 WIB. Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut. Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Sentimen: negatif (96.6%)