Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Jemaah Umrah Tak Perlu Vaksin Meningitis, Kemenkes Tunggu Surat Resmi Kemenag
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menunggu surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait persyaratan vaksin meningitis dihapuskan untuk jemaah umrah asal Indonesia.
Diketahui, suntik vaksin meningitis ini dihapus dari syarat wajib jemaah umrah. Hal ini disampaikan setelah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Namun, sebelum berlaku, Kemenkes perlu meneken aturan resmi soal tidak wajibnya syarat vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah.
"Sampai saat ini belum secara resmi menerima tentang apa saja syarat PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) masuk ke Arab Saudi. Komunikasi sudah dilakukan kami menunggu juga surat resmi dari Kemenag," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Arab Saudi Hapus Syarat Kesehatan untuk Jemaah Umrah Indonesia, Termasuk Vaksinasi Meningitis
Nadia mengungkapkan, Kemenkes akan mengikuti peraturan Kemenkes Arab Saudi terkait vaksin meningitis.
Nantinya, jika vaksin meningitis ini tidak lagi menjadi syarat, maka bisa menjadi salah satu pilihan bagi jemaah, yakni mau digunakan atau tidak digunakan.
"Kita sesuai dengan syarat Kemkes Arab Saudi. Nanti, tentunya kalau sudah tidak disyaratkan negara Arab Saudi maka ini menjadi vaksin pilihan, pilihan jemaah," ujar Nadia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menyampaikan bahwa syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah, termasuk dari Indonesia, tidak lagi wajib.
"Saya ingin menyampaikan bahwa kami dari Kerajaan Arab Saudi sangat menyambut seluruh jemaah umrah Indonesia, tanpa harus ada batasan dan ikatan-ikatan yang terkait kesehatan, jumlah, dan semuanya kami menyambut dengan sebaik-baiknya," ujar Tawfiq dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama, Senin (24/10/2022).
"Tidak ada syarat-syarat kesehatan," katanya menegaskan.
Baca juga: Vaksin Meningitis Tak Wajib untuk Umrah, Menteri Haji Saudi: Semua Bisa Datang ke Arab Saudi
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, berujar bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi langsung agar syarat vaksinasi meningitis turut dihapus dari sisi pemerintah Indonesia.
"Kita mendapatkan informasi yang baik. Ada banyak kelonggaran. Tetapi di lingkungan pemerintah, termasuk Kementerian Agama, juga yang namanya kementerian itu kan ada levelnya," ujar Hilman.
Sebelumnya, vaksin meningitis menjadi syarat wajib jemaah umrah.
Syarat lainnya yaitu berusia di bawah 65 tahun, sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap yang diakui WHO, melampirkan hasil PCR negatif (maks. 3 x 24 jam), memiliki Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA [Tawakkalna]) yang dapat dibuat melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Vaksin Meningitis Dihapuskan dari Syarat Wajib Umrah, Kemenag Harap Kemenkes Buat Aturan Resmi
Sentimen: positif (99.4%)