Sentimen
Netral (96%)
27 Okt 2022 : 02.24
Tokoh Terkait
Budi Hartono

Budi Hartono

Lantik Dewan Pengupahan DKI, Begini Pesan Heru Budi

27 Okt 2022 : 09.24 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Lantik Dewan Pengupahan DKI, Begini Pesan Heru Budi

AKURAT.CO, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap agar dewan pengupahan DKI Jakarta dapat menjadi jembatan komunikasi efektif antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. Dewan pengupahan, kata Heru juga punya kewajiban membangun harmonisasi antara tiga unsur tersebut. 

"Kepada rekan-rekan anggota (dewan pengupahan), kita memiliki harapan kepada semuanya, karena memiliki tugas, serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para penguasaha dan pekerja. Juga dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja," ujar Heru di balaikota, Rabu (26/10/2022).

Pernyataan itu dia sampaikan di hadapan 31 anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta masa bakti 2022 - 2025 yang dia lantik di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat hari ini.

baca juga:

Anggota yang dilantik ini terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha (APINDO dan KADIN), Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi, Peneliti dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang merupakan orang-orang kompeten yang mewakili keahlian di bidangnya masing-masing.

Dalam pelantikan ini, Pj Gubernur Heru berpesan kepada kepengurusan ini, agar bisa memberikan saran, masukan, dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan bidang pengupahan di DKI Jakarta.

Dalam upaya menjembatani hal tersebut, Heru juga berpesan kepada Dewan Pengupahan agar selalu berdialog secara interaktif dengan para pekerja dan pengusaha, sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme.

"Dengan begitu, keputusan-keputusan yang dihasilkan nanti akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik dari pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah," ujar Heru. 

Untuk diketahui, tugas Anggota Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka:

1). Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP);

2). Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang mengusulkan; serta

3). Menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan. []

Sentimen: netral (96.9%)