Sentimen
Positif (88%)
27 Okt 2022 : 01.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sidoarjo

Kasus: covid-19, pembunuhan

Tokoh Terkait

Kejagung Klaim Tas Jaksa yang Viral di Sidang Kasus Brigadir J Produk KW

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

27 Okt 2022 : 01.49
Kejagung Klaim Tas Jaksa yang Viral di Sidang Kasus Brigadir J Produk KW

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) buka suara mengenai video viral yang menunjukkan tas jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dalam video tersebut, tas yang ditenteng oleh JPU ke ruang sidang PN Jakarta Pusat mirip dengan produk rumah mode global, Fendi.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menepis tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi, Ketut menjelaskan bahwa tas JPU yang dimaksud merupakan poduk KW alias palsu. 

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Ari Cahya Bantu Angkat Jenazah Brigadir J

Hal ini diketahui setelah pihaknya mengecek keaslian tas tersebut bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana.

"Saya sudah cek sama JAM-Pidum, ternyata tas KW buatan Sidoarjo," klaim Ketut melalui keterangannya, Rabu (26/10).

Penampakan tas Fendi KW terlihat dalam sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum istri Sambo, yaitu Putri Candrawathi, yang turut menjadi pesakitan. 

Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi

Salah satu akun Twitter @okenexts menyandingkan tas yang digunakan JPU tersebut dengan tas Fendi Sunshine Large seharga US$3.100. Lebih lanjut, Ketut menegaskan kembali pesan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang selalu menekankan jajarannya untuk menerapkan gaya hidup sederhana. 

Jaksa Agung dikatakannya juga melarang jaksa untuk bersikap hedon di tengah kondisi perekonomian yang terdampak pandemi covid-19.

"Saya meneruskan pesan Jaksa Agung di berbagai kesempatan. Mengimbau kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menerapkan pola hidup sederhana," pungkasnya.(OL-11)


 

Sentimen: positif (88.9%)