Sentimen
Positif (99%)
26 Okt 2022 : 13.17

Dinkes Humbahas Sidak Terkait Larangan Jual Obat Sirup, Resepkan Sesuai Pengumuman BPOM RI

26 Okt 2022 : 13.17 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Dinkes Humbahas Sidak Terkait Larangan Jual Obat Sirup, Resepkan Sesuai Pengumuman BPOM RI

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) ke apotek-apotek di wilayah tersebut, Senin (25/10) lalu. Hal ini terkait adanya larangan penjualan obat sirup, selama belum diizinkan kembali oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes P2KB Kabuapten Humbahas, Chiristina Clara Rajagukguk mengatakan, pengawasan dan sidak itu dilakukan atas instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang 5 jenis obat sirup, menyusul meningkatnya kasus kematian pada anak-anak akibat gangguan ginjal akut misterius. Termasuk Surat Edaran (SE) Bupati Humbahas Nomor: 440/4834/Kesehatan/X/2022, tertanggal 21 Oktober 2022, tentang Percepatan Penanggulangan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) di Kabupaten Humbahas.

“Kami mengedukasi dan juga memastikan sekaitan obat-obatan yang tidak boleh diedarkan dan diperjualbelikan ke masyarakat, sesuai arahaan Kemenkes dan BPOM. Apalagi sudah ada SE Bupati Humbahas,” ungkap Clara di Doloksanggul, Selasa (25/10).

Clara juga menjelaskan, selain sidak ke apotek, toko obat, dan swalayan, mereka juga sidak ke praktik pelayanan kesehatan. Dengan menyampaikan, agar tidak meresepkan obat sirup kepada masyarakat, keluarga pasien, sampai ada ketentuan atau pemberitahuan secara resmi dari pemerintah tentang hal ini. Dan selama sidak, lanjutnya, ada ditemukan obat sirup anak, namun telah dikarantina oleh pihak apotek dan tidak ada diedarkan lagi.

“Dari sidak ini, obat sirup anak yang dilarang untuk diperjualbelikan telah dikarantinakan mereka. Jadi, tidak ada dilakukan penarikan obat lagi,” jelasnya.

Dia mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan pers, yang telah menyebarkan informasi terkait SE Bupati Humbahas ke apotek, toko obat, swalayan, dan praktik pelayanan kesehatan.

“SE Bupati cepat juga tersebar atas bantuan teman-teman pers. Ada yang cetak sendiri, dan ada yang menyimpan screenshot-nya,” beber Clara.

Lebih lanjut, Clara menuturkan, masyarakat masih bisa memanfaatkan obat sepanjang digunakan sesuai aturan yang dipakai. Dia pun meminta agar masyarakat tidak panik soal obat. Sebab telah keluar Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/3515/2022, tertanggal 24 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahaan Peningkatan Kasus GgGAPA.

Menurut Clara, saat ini di Kabupaten Humbahas belum ada ditemukan kasus anak yang mengalami GgGAPA.

“Jadi tak perlu panik,” imbaunya.

Adapun sidak Dinkes P2KB Kabupaten Humbahas, yang didampingi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Humbahas, dan pihak kepolisian ini, digelar ke 5 praktik swasta, 3 klinik swasta, 4 swalayan, 8 apotek, dan satu toko obat.

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Humbahas, juga sudah mengeluarkan SE terbaru terkait penggunaan obat sirup pada anak, soal kasus GgGAPA. Surat itu ditujukan kepada UPT Puskesmas, ketua organisasi profesi kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemilik atau penanggung jawab apotek, toko obat se-Kabupaten Humbahas. SE ini dikeluarkan pada 25 Oktober 2022 dengan Nomor: 440/1427/Kesehatan/X/2022.

Clara menyampaikan, surat penjelasan Kepala BPOM RI Nomor: HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran 1 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A, Surat Penjelasan Kepala BPOM RI Nomor: HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tertanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat-obatan sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasar pengumuman dari BPOM RI,” bebernya, Selasa (25/10).

Dia juga menjelaskan, dalam isi surat tersebut, juga diminta kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran kedua, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat tersebut, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

“Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” jelas Clara.

“Dan terkahir, Kemenkes akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali, setelah diperoleh hasil pengujian BPOM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya,” pungkasnya. (des/saz)

Sentimen: positif (99.2%)