Sentimen
Negatif (99%)
26 Okt 2022 : 18.03
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Fraksi PDIP DPRD DKI Puji Kembali Dibukanya Posko Pengaduan Warga di Balai Kota

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

26 Okt 2022 : 18.03
Fraksi PDIP DPRD DKI Puji Kembali Dibukanya Posko Pengaduan Warga di Balai Kota

AKURAT.CO Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai dibukanya posko pengaduan warga di teras kantor Gubernur DKI Jakarta sebagai langkah positif. Sebab, langkah ini dinilai akan semakin mendekatkan warga dengan Pemprov DKI.

"Meja pengaduan secara langsung kan akan terjadi interaksi antara pengadu dengan Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh petugas yang ditugaskan Gubernur untuk menerima pengaduan itu. Saya kira ini langkah yang positif," ungkap Gembong saat dihubungi AKURAT.CO, Selasa (25/10/2022).

Dia mengatakan, posko pengaduan warga secara manual itu bisa untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa melaporkan keluhannya menggunakan aplikasi JAKI. Sebab, kata dia, tidak semua orang bisa menggunakan aplikasi JAKI.

baca juga:

"Malah bagus aduan langsung untuk memberikan pintu kepada masyarakat yang tidak mengenal kanal pengaduan online melalui aplikasi JAKI. Kanal JAKI ini kan tidak semua orang juga bisa menggunakan itu," katanya.

Dia menerangkan, sekalipun Jakarta telah menjadi kota yang warganya sudah melek teknologi, tetap saja ada masyarakat yang tidak mau ataupun tidak nyaman menggunakan aplikasi JAKI sebagai saluran pengaduan warga.

"Sekali lagi walaupun di Jakarta tidak semua warga ibu kota bukan saja bisa tapi juga happy dengan kanal pengaduan online. Tidak happy mereka. Mungkin dia lebih senang kalau dia mengadu secara langsung sehingga terjadi interaksi. Akan jauh lebih dimanusiakan karena terjadi interaksi timbal balik. Kalau pengaduan online kan satu arah," ujarnya.

Dengan dibukanya posko pengaduan warga secara manual ini, kata Gembong, menjadikan saluran pengaduan berupa dua pilihan yakni saluran online dan offline. Menurut dia, kebijakan Heru tersebut justru mengharmonisasi kebijakan menggunakan aplikasi online dengan kanal aduan secara manual.

"Jadi dua kanal pengaduannya. Dua pintu. pintu pertama pintu online, dan pintu kedua offline. Pintu offline dibuka untuk mengharmonisasi antara pengadu dengan Pemprov DKI Jakarta melalui petugas yang ditugaskan oleh Gubernur," ungkapnya. []

Sentimen: negatif (99.2%)