Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: HAM, pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
4 Fakta Kekerasan Seksual pada Kasus Pembunuhan Brigadir J, PC Ditemukan Tergeletak Pingsan dengan Pakaian Tidak Proper
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum istri Gersy Sambo, Putri Candrawathi membeberkan sejumlah fakta terkait adanya pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Nrigadir J.
Berdasarkan pengakuan Febri, setidaknya ada 4 bukti kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC) di Magelang.
"Sebelumnya, perlu dipahami fakta tentang kekerasan seksual ini, secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan," ujar Febri dikutip dari unggahan twitternya, @febridiansyah (25/10/2022).
Namun demi keutuhan peristiwa, tutur Febri. Jangan sampai ada bagian yang dihilangkan atau dipotong-potong. Apalagi dikaburkan di depan majelis hakim.
Febri menjelaskan, kejadian pada 7 Juli 2022 dihilangkan dalam dakwaan. Peristiwa lanjutannya tiba-tiba muncul. Sehingga membuat bias tentang apa yang sebenarnya terjadi di Magelang saat itu.
"Bukti kekerasan seksual tidak hanya bersandar pada 1 keterangan Bu Putri saja, tapi ada 3 bukti lain dan beberapa saksi petunjuk," lanjutnya.
Sebelumnya, Komnas Perempuan sudah menyampaikan hal tersebut. Namun, Febri mengingatkan saat itu ada serangan balik. Hingga pernyataan tersebut tenggelam.
"Beberapa waktu berikutnya, Komnas HAM bicara kembali dalam rekomendasinya," tambahnya.
Lanjut Febri, demi kejernihan peristiwa, terdapat 4 bukti adanya kekerasan seksual yang selama ini ditepis publik. Pertama, keterangan korban, PC. Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP pada 26 Agustus 2022.
Kedua, lanjut Febri. Hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
"Bukti kedua tersebut merupakan hasil pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi dan korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA," terang Febri.
"Yang meminta pemeriksaan bukan Kuasa Hukum, tapi pihak Penyidik. Yang melalukan pemeriksaan adalah mereka yang kompeten dan memiliki keilmuan yang kuat," sambungnya.
Menurut Febri, karena hal tersebut termasuk berkas perkara, maka tentu akan dibuka dan dibuktikan di persidangan. Kecuali ada pihak-pihak yang ingin mengaburkan kebenaran dan menyembunyikan buktinya.
Bukti ketiga, Febri melanjutkan. Keterangan ahli dalam BAP Psikolog 9 September 2022. Poin pokok yang disampaikan, didapatkan informasi yang konsisten telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki korban.
"Bukti keempat, 2 saksi yang melihat secara jelas peristiwa di luar kamar ketika menemukan Bu Putri tergeletak pingsan dengan pakaian tidak proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tempat pakaian kotor dan melihat kamar berantakan," pungkasnya.
Tambahnya, saksi lain yang mengkonfirmasi situasi pasca kejadian kekerasan seksual. "Kita boleh tidak percaya dengan ucapan, tapi apakah bisa mengabaikan fakta-fakta yang didukung bukti kuat?," ujarnya lagi.
Febri berharap, kebenarannya cepat terungkap. Pelaku yang bersalah dihukum seadil-adilnya.
"Apa yang saya sampaikan ini semuanya ada pada berkas perkara. bahkan sudah ada sebelum saya masuk tim kuasa hukum. Bukan informasi yang tiba-tiba ada," pungkasnya.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (99.8%)