Sentimen
Negatif (99%)
26 Okt 2022 : 17.23
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Jalani Masa Penahanan 20 Hari, Polisi: Tidak Ada Perlakuan Khusus

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

26 Okt 2022 : 17.23
Irjen Teddy Minahasa Jalani Masa Penahanan 20 Hari, Polisi: Tidak Ada Perlakuan Khusus

PIKIRAN RAKYAT – Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin, 24 Oktober 2022, kemarin.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Teddy Minahasa akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Adapun, penahanan tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk memeriksa Teddy Minahasa soal keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.

Baca Juga: Sule Soal Foto Nikah: Cukup Aku Aja Tuhan dan Memes yang Tahu

"Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 25 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Endra Zulpan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Teddy Minahasa selama menjalani masa penahanan.

"Enggak, sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," ujarnya.

Baca Juga: Libur Sepekan, Pemain Persib Enjoy Latihan Mandiri Jelang Laga Lanjutan BRI Liga 1

Penahanan Teddy Minahasa tersebut turut dibenarkan oleh sang kuasa hukum, yaitu Hotman Paris Hutapea.

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022, lalu.

Baca Juga: Nathalie Holscher Dituding Selingkuh saat Berstatus Suami Istri oleh Mantan ART, Sule Angkat Bicara

Berdasarkan keterangan pihak Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Teddy Minahasa diduga menjadi nahkoda atau pengendali dalam kasus narkoba tersebut.

Diketahui, Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat ia masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Adapun, pada saat itu, Teddy Minahasa meminta anak buahnya untuk menukar sabu dengan tawas.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 3,3 kilogram sabu sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Oleh karena sejumlah pasal tersebut, Teddy Minahasa pun akan terancam dengan hukuman mati dan hukuman penjara minimal 20 tahun.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai bahwa Teddy Minahasa layak mendapatkan hukuman yang berat.

“Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba,” tuturnya.

“Kalau cukup bukti menjual barang bukti narkoba lika kilogram sabu-sabu layak diancam hukuman mati,” katanya, melanjutkan.***

Sentimen: negatif (99.7%)