Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, Balap Liar
Tokoh Terkait
Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Hari Ini, Keluarga Brigadir J Dihadirkan Sebagai Saksi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang hari ini dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan agenda pemeriksaan terhadap 12 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para saksi itu adalah keluarga dari Brigadir J dengan rincian:
1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (Ayah Brigadir J)
3. Rosti Simanjuntak (Ibu Brigadir J)
4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Brigadir J)
5. Devianita Hutabarat (Adik Brigadir J)
6. Rohani Simanjuntak (Tante Brigadir J)
7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Brigadir J)
8. Mahareza Rizky (Adik Brigadir J)
9. Vera Maretha Simanjuntak (Kekasih Brigadir J)
10. Sangga Parulian Sianturi
11. Indrawanto Pasaribu
12. Novita Sari Nadeak
Baca Juga: Gudang Triplek di Bandung Terbakar, Proses Pemadaman Api Terhambat Sejumlah Hal
Sebelumnya, Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Rencana pembunuhan itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum di persidangan saat membacakan dakwaan.
Adapun terkait dakwaan itu, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Baca Juga: Makin Kinclong Setelah Operasi Plastik, Lucinta Luna Dapat Ajakan Cowok Nonton Balap Liar di Luar Negeri
Hal itu disampaikan pengacara Bharada E, Ronny Talampessy di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami. Nanti kami akan sampaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi," katanya di persidangan.
Dalam kasus dugaan pembunuhan total ada ada lima tersangka masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Kemudian ajudannya, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.***
Sentimen: negatif (100%)