Sentimen
Negatif (99%)
26 Okt 2022 : 10.22
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Tiba di PN Jaksel, Putri Candrawathi Menganggukkan Kepala ke Awak Media

26 Okt 2022 : 17.22 Views 1

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Tiba di PN Jaksel, Putri Candrawathi Menganggukkan Kepala ke Awak Media

loading...

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022). Foto: MPI/Ari Sandita

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022). Putri Candrawathi bakal menjalani sidang putusan sela.

Putri Candrawathi memakai blus dan celana jin warna putih dibalut rompi tahanan. Pantauan di lokasi, Putri tiba tak lama setelah suaminya Ferdy Sambo.

Putri yang baru tiba setelah diantar menggunakan mobil tahanan itu lalu digiring oleh anggota Provos Mabes Polri dan sejumlah Polwan ke ruang tahanan pengadilan. Berbeda dengan Putri, Ferdy Sambo tampak dikawal oleh pasukan Brimob berseragam lengkap dengan senjata apinya.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Pakai Baju Putih

Awak media yang telah menantikan kedatangan Putri lantas mengambil gambar kedatangannya itu. Adapun Putri tampak menyapa awak media saat namanya dipanggil oleh awak media dengan menganggukkan kepalanya.

Selain mereka, dua terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga bakal menjalani sidang putusan sela pada hari ini. Sekadar diketahui, Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa bekerja sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut. Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

(rca)

Sentimen: negatif (99.4%)