Sentimen
Positif (99%)
26 Okt 2022 : 08.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

26 Okt 2022 : 08.52
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi Yusuf keluar dari Lapas Sukamiskin pada Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin.

"Oh iya. Sudah, sudah (bebas dari Lapas Sukamiskin)," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Menurut Elly, Irwandi menjalani program pembebasan bersyarat. Surat keputusan Irwandi mendapatkan program pembebasan bersyarat sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas).

"Dia sudah menjalani bebas bersyarat, dia keluar. SK-nya kan dari Dirjen Pas," kata Elly.

Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2010. Jaksa KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Mantan Gubernur Aceh ini menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah. Irwandi juta dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar selama menjabat gubernur di Aceh.

"Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 dan 2017-2018) di Lapas Sukamiskin Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

 

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama beberapa kali.

Sentimen: positif (99.6%)