KKJ Kecam Serangan ke Konde.co Usai Beritakan Perkosaan di Kemnkop UKM
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan penyerangan terhadap situs berita Konde.co. KKJ menilai serangan berdampak pada terhambatnya kerja-kerja jurnalistik awak redaksi Konde.co.
"Serangan DDoS kepada Konde.co mengancam kebebasan pers yang dijamin kemerdekaannya oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serangan digital terhadap media, dan kegagalan aparat penegak hukum untuk menemukan pelaku merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers," demikian siaran pers KKJ dikutip Akuratco di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Berdasarkan verifikasi KKJ, serangan dilatarbelakangi laporan berita Konde.co pada Senin 24 Oktober tentang perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
baca juga:Berita itu memuat perkosaan diduga dilakukan oleh empat orang pegawai kementerian. Alih-alih menyelesaikan sesuai hukum yang berlaku, korban dipaksa menikah dengan salah satu pelaku. Pernikahan yang hanya berlangsung sesaat itu ternyata dilakukan untuk membebaskan para pelaku dari penjara.
Akibat serangan Ddos, Konde.co tidak bisa diakses.
"Upaya serangan berupa DDOS tersebut mengakibatkan terhalangnya publik untuk mengakses informasi berita yang disebarluaskan melalui website Konde.co. Serangan ini merupakan tindak kejahatan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkanluaskan gagasan dan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers," demikian kata KKJ.
KKJ mencatat peretasan yang dialami Konde.co bukanlah serangan digital pertama yang terjadi terhadap jurnalis dan media. Pada Februari 2022 akun Whatsapp, Instagram, Facebook dan nomor handphone pribadi Ketua Umum Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim diretas. Pada Oktober 2021, situs media online Project Multatuli terkena serangan DDoS yang menyebabkan situsnya tidak dapat dibuka.
Kemudian pada tahun 2020 situs Tirto, Tempo, dan Magdalene pun mengalami serangan serupa. Terakhir bulan lalu, 23 hingga 26 September 2022, sebanyak 37 tim redaksi termasuk eks karyawan Narasi mengalami percobaan peretasan akun media sosialnya. Tak hanya itu, mereka juga mengalami serangan DDoS.
"Serangan kerap terulang saat jurnalis atau media melaporkan berita kritis dan sensitif yang menyinggung pihak berkuasa. Jika tidak diproses secara hukum, serangan seperti ini bisa membuat jurnalis khawatir dan takut untuk menulis pemberitaan yang mengkritisi pihak yang berkuasa. Sehingga dampaknya, masyarakat dirugikan karena berkurangnya berita yang mengkritisi pihak yang berkuasa," tulis KKJ.
KKJ beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Terkait peretasan yang kerap dialami media dan jurnalis, KKJ mendesak tiga hal. Pertama, Pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius.
"Dua aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas serangan DdoS ini serta diadili di pengadilan. Tiga meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," demikian keterangan pers KKJ.[]
Sentimen: negatif (100%)