Sentimen
Positif (66%)
26 Okt 2022 : 10.34
Informasi Tambahan

Brand/Merek: KIA

Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Uji Sampel Urine dan Darah para Penderita

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

26 Okt 2022 : 10.34
Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Uji Sampel Urine dan Darah para Penderita

PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah pihak bersama-sama turut menangani kasus gagal ginjal akut yang masif terjadi pada anak-anak di Indonesia.

Hingga saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap sampel urin dan darah dari penderita gagal ginjal akut.

Adapun, sejumlah penderita gagal ginjal akut diduga mengalami penyakit tersebut karena mengonsumsi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Tentunya hasil laboratorium yang disampaikan kepada penyidik, karena ini untuk kepentingan penyidikan ya. Kita sudah mendapat sampel dari kemenkes, antara lain dari urin kemudian darah dan sampel obat,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Sule Soal Foto Nikah: Cukup Aku Aja Tuhan dan Memes yang Tahu

Lebih lanjut, Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pengujian sampel tersebut dilakukan oleh pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ini yang akan didalami oleh labfor kemudian tim penyidik dan tentunya akan dikomunikasikan dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan),” ujarnya.

“Dari Kemenkes seperti itu karena sampelnya semuanya dari Kemenkes, kemudian diuji Labfor,” ucapnya, melanjutkan penjelasan.

Selain itu, Dedi Prasetyo juga mengatakan, pihaknya telah melakukan uji lab terhadap kandungan bahan baku dalam obat sirup.

Baca Juga: Penyebab hingga Gejala Penyakit Kulit yang Umum Terjadi, Simak Efeknya bagi Tubuh

Sementara, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril telah membeberkan daftar 156 obat sirup yang dinyatakan bebas dari kandungan berbahaya hingga boleh dikonsumsi kembali.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.

"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," tuturnya.

Baca Juga: Atasi Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Bagikan Obat Penawar Gratis bagi Anak

Adapun, dari 156 obat sirup yang dinyatakan aman tersebut,133 di antaranya sempat ditelusuri dari data registrasi BPOM dan 23 obat lainnya dari 102 daftar obat yang ditemukan Kemenkes di rumah pasien.

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," katanya.

Sebagai informasi, hingga saat ini, kasus gagal ginjal akut di Indonesia telah tercatat sebanyak 245 kasus dengan angka kematian 141 orang atau sekitar 57,6 persen dari total kasus.***

Sentimen: positif (66.6%)