Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serang
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Bharada E tidak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Selasa (25/10)
Di hadapan keluarga Brigadir J, Bharada E menyatakan dirinya tak mempercayai Yosua melakukan pelecehan seksual kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga
Bharada E Menyesal Habisi Nyawa Brigadir J
"Saya akan membela abang saya Bang Yos terakhir kalinya. Karena saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak menyakini Bang Yos melakukan pelecehan," ucap Bharada E.
Dalam kesempatan ini, Bharada E juga menyatakan siap menerima konsekuensi terhadap perbuatannya. Bharada E siap menerima hukuman yang setimpal.
"Saya ingin mengatakan saya siap, apa pun yang akan terjadi, dan apa pun keputusan hukum terhadap diri saya. Terima kasih," ujarnya.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo dan Bharada Richard Saling Serang Dalam Sel
Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hari ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan, Bharada E mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga
Bharada E Tergerak Hatinya Eksekusi Brigadir J Usai Mendengar Cerita Putri
Sentimen: negatif (84.2%)