Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Dua Terpidana Suap Paser Masih Utang ke Negara
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti dari empat terpidana kasus suap di Penajam Paser Utara (Paser) ke negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ipi Maryati mengatakan total uang yang disetorkan berjumlah Rp 553 juta.
"Terpidana Abdul Gafur Mas'ud telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sejumlah Rp300 juta," kata  dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
baca juga:Kemudian, uang pengganti dari terpidana Nur Afifah Balqis sebesar Rp 100 juta.
Nur Afifah masih kurang membayarkan pidana denda Rp 200 juta sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.
"Terpidana Muliadi membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta," ungkapnya.
Terakhir, terpidana Jusman menyerahkan uang sebesar Rp53 juta. Pidana denda uang pengganti yang diwajibkan dibayar lunas oleh Jusman.
Ipi menjelaskan seluruh uang pengganti yang telah diserahkan keempat terpidana diserahkan ke kas negara untuk memulihkan aset atas tindakan koruptif.
Lembaga antirasuah, sambung Ipi, bakal terus berupaya untuk bisa memaksimalkan pemulihan aset.
"Sebagai salah satu agenda utama KPK untuk memaksimalkan aset recovery, tim jaksa Eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana," tukas Ipi.[]
Sentimen: negatif (86.5%)