Sentimen
Negatif (66%)
26 Okt 2022 : 08.50
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Bogor, Petamburan

Kasus: covid-19

Hari Kedua Rizieq Shihab Bebas, Petamburan Sepi

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

26 Okt 2022 : 08.50
Hari Kedua Rizieq Shihab Bebas, Petamburan Sepi
Jakarta, CNN Indonesia --

Kediaman eks Imam bebas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, terpantau sepi pada Kamis (21/7) atau hari kedua dirinya bebas bersyarat dari penjara

Pantauan CNNIndonesia.com sejak pukul 08.15 WIB, situasi sepi sudah terlihat sejak masuk ke Jalan Petamburan III, tidak ada laskar yang identik dengan pakaian putih-putih berjaga di sekitar jalan tersebut.

Situasi itu berbeda dengan Rabu (20/7) lalu, saat itu sejumlah laskar berjaga baik di depan kantor Advokat Persaudaraan Islam di dalam Petamburan hingga gang masuk ke kediaman Rizieq. Pada hari ini, juga tidak ada laskar yang berjaga di gang masuk kediaman Rizieq.

-

-

Selain sepi dari laskar, Petamburan juga sepi dari orang-orang yang bertamu, hingga pukul 11.00 WIB, hanya terlihat satu rombongan bermotor yang terlihat masuk ke gang rumah Rizieq. Namun tidak diketahui apakah rombongan itu diizinkan bertamu.

Situasi tersebut berbeda dengan Rabu, saat itu, sejak pagi cukup banyak orang-orang yang bertamu ke rumah Rizieq. Beberapa di antaranya adalah petinggi Front Persaudaraan Islam (FPI), GNPF Ulama hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212

Pengacara Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan sejauh ini Rizieq masih berada di Petamburan.

"InsyaAllah (ke Megamendung hari ini), kalaupun ditunda mungkin esok," kata Aziz.

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti memastikan Rizieq telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu (20/7) pukul 06.45 WIB pagi tadi.

Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

(yog/DAL)

[-]

Sentimen: negatif (66.3%)