Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Bareskrim Imbau Anggota Tak Razia Toko Obat Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau jajarannya tidak melakukan razia terhadap toko obat atau apotek terkait dengan adanya kejadian gangguan ginjal akut pada anak.
Hal tersebut tertuang pada surat telegram rahasia Nomor: ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM tanggal 25 Oktober 2022.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
"Itu benar, sifatnya TR itu imbauan dalam rangka untuk melakukan pengawasan. Jadi belum sampai ke upaya razia," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Kemenkes Klaim Tak Ada Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut di RSCM Sejak Obat Sirup Dilarang
Adapun dalam surat telegram itu dipaparkan bahwa berdasarkan penjelasan BPOM RI terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), terdapat beberapa produk yang menunjukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas.
Namun demikian, dari hasil uji cemaran EG tersebut belum disimpulkan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gangguan ginjal akut.
Sebab, selain penggunaan obat, ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut lainnya, seperti infeksi virus.
Oleh karena itu, Dittipidnarkoba mengimbau jajaran selalu koordinasi dengan BPOM setempat, serta memperbarui informasi tentang perkembangan sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, gakkum (penegakan hukum) terhadap apotek atau toko c diduga melakukan penjualan Sirup atau obat merek tertentu yang melebihi ambang kandungan EG maupun DEG," ujar dia.
Baca juga: Dinkes DKI Karantina Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Lebihi Ambang Batas
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per 23 Oktober 2022 ada total 141 anak yang meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menyampaikan, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal ini sudah tersebar di 26 provinsi.
"(Tersebar di) 26 provinsi, 141 kematian," kata Syahril saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Adapun gangguan ginjal akut misterius banyak menyerang anak-anak umumnya balita.
Baca juga: Kemenkes: 156 Obat Sirup atau Cair yang Aman menurut BPOM Boleh Dikonsumsi
Sejauh ini, belum ditemukan penyebab pasti yang memicu gangguan ginjal akut di Indonesia. Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk menyetop sementara penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman oleh BPOM.
Namun demikian, kata Syahril, daftar obat-obatan sirup yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM boleh dikonsumsi kembali.
"Kemenkes mengikuti pengumuman BPOM bahwa obat-obat yang aman yang sudah diumumkan, boleh digunakan lagi," beber dia.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (98.4%)