Sentimen
Negatif (99%)
26 Okt 2022 : 05.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi, Bekasi

Kasus: mayat, pembunuhan

Sebelum Bunuh Korban, Ternyata Pelaku yang Tersenyum Sempat Cari Apartemen yang Minim CCTV

26 Okt 2022 : 05.54 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Sebelum Bunuh Korban, Ternyata Pelaku yang Tersenyum Sempat Cari Apartemen yang Minim CCTV


PRFMNEWS - Pelaku pembunuhan yang membawa mayat korban sambil tersenyum, CRT (36) ternyata sengaja menyewa apartemen di kawasan Jakarta Pusat hanya satu hari.

CRT sengaja menyewa apartemen untuk membunuh AYR (36) sebelum dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.

Selain itu, CRT secara rapi melakukan rencana dalam melakukan pembunuhan terhadap korban. Salah satu yang dia persiapkan adalah terlebih dahulu mencari apartemen yang memiliki sedikit Closed Circuit Television (CCTV).

Baca Juga: Viral Pembunuh Tersenyum Saat Bawa Mayat, Pelaku Awalnya Mau Sewa Pembunuh Bayaran

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kegiatan pelaku mencari apartemen yang sedikit CCTV-nya dimaksudkan agar tidak terlacak.

“Tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang tidak banyak CCTV-nya,” ujar Hengki, seperti yang dikutip PRFMNEWS dari PMJNEWS pada, Senin, 24 Oktober 2022.

Dalam pencariannya, pelaku telah menemukan sebuah apartemen yang hanya sedikit memiliki CCTV. Namun, setelah mencari info lebih lanjut, apartemen tersebut telah terisi penuh.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan yang Tersenyum Ternyata Menargetkan 2 Orang Lainnya

Akhirnya, Rudolf menggunakan apartemen Green Pramuka City Tower Pino Jakarta Pusat sebagai tempat eksekusi.

“Ada satu tempat di Jakarta Selatan, namun pada saat itu penuh. Kemudian beralih ke yang sekarang. Sudah disurvei, kemudian karena penuh (di Jakarta Selatan) baru pindah (ke Jakarta Pusat),” jelasnya.

Baca Juga: Sempat Bersembunyi, Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Ditangkap Polisi Sebelum Kabur ke Kalimantan

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.***

Sentimen: negatif (99.6%)