Sentimen
Positif (86%)
26 Okt 2022 : 05.12
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Bakal Periksa Lukas Enembe di Papua, Alex: Sampaikan kepada Masyarakat Papua

26 Okt 2022 : 12.12 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

KPK Bakal Periksa Lukas Enembe di Papua, Alex: Sampaikan kepada Masyarakat Papua

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Senin 24-10-2022,18:26 WIB

Lukas Enembe dan Yulce Wenda -ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) akan diperiksa kesehatannya oleh Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dimintai keterangan KPK di Papua.

"Saudara LE (Lukas enembe) akan diperiksa kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK,"  kata Alex, Senin 24 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Kapolda Papua Bilang Lukas Enembe Bersedia Diperiksa Dokter KPK

KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap Enembe berjalan dengan baik. 

Hal tersebut disepakati dari hasil rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan perkara Lukas Enembe oleh KPK bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cenderawasih, dan Tim Dokter IDI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

"Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," ucap Alex.

Dalam rakor itu, lanjut Alex, disepakati bahwa kedatangan KPK ke Papua bukan untuk menjemput paksa Lukas Enembe.

BACA JUGA:Natalius Pigai 'Semprot' Bonyamin Saiman MAKI yang Sebut KPK dan Lukas Enembe Mainkan Drama Baru

"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan kepada masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan memeriksanya sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," kata dia.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya akan menentukan tindak lanjut ke depannya.

Ia menegaskan kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981 bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan,maka  penyidik akan datang ke tempat kediamannya.

Alex mengatakan kunjungan KPK dan IDI ke Papua tersebut akan dijadwalkan segera dengan turut serta pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang (UU).

BACA JUGA:KPK Bentuk Tim Kesehatan Bantu Pulihkan Gubernur Papua Lukas Enembe

"KPK memfasilitasi pemeriksaan kesehatan saudara LE sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK," ucap Alex.

Sumber:

Sentimen: positif (86.5%)