Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cimahi
Kasus: covid-19, pembunuhan, pencurian
Tokoh Terkait
Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Layak Dihukum Mati
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Tersangka pelaku penusukan anak di Cimahi, Jawa Barat, dinilai pantas dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau hukuman minimal penjara selama 20 tahun.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengapresiasi jajaran Polres Cimahi karena berhasil menangkap pelaku. Menurutnya, kebiadaban pelaku yang merenggut nyawa seorang anak dengan cara yang begitu kejam harus diganjar hukuman seberat mungkin.
Baca Juga
Penusuk Bocah 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman Mati
"Saya mendukung tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang juga mengatur pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Fahira dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (25/10).
Fahira juga berharap, dugaan pelaku yang melakukan kejahatan dalam pengaruh miras diusut tuntas. Senator Jakarta ini menilai, itu kejahatan luar biasa dan di luar nalar sehat kita sebagai manusia.
Menurutnya, peristiwa ini menguatkan fakta bahwa efek minuman keras begitu dahsyat sehingga memicu tindakan di luar akal sehat manusia.
"Sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah kalau miras memang biang kejahatan," ujarnya.
Baca Juga
Senator Fahira Idris Puji Peningkatan Tes COVID-19 di Jakarta
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan karena masih mudahnya orang menjual, mengedarkan dan mengonsumsi miras secara tidak bertanggung jawab dan menyalahi aturan.
“Bahayanya miras karena mempunyai efek ganda. Bukan hanya merusak badan dan jiwa peminumnya, tetapi juga berbahaya bagi orang lain," ujarnya.
Fahira mengatakan, banyak kejahatan di luar akal sehat terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh miras. Persoalan miras ini harus jadi perhatian semua pihak terutama pemerintah.
"Jangan ada lagi jatuh korban akibat orang-orang dalam pengaruh miras berkeliaran di jalanan,” imbuhnya.
Menurut Fahira, selain fokus menuntaskan kasus pembunuhan ini, semua pemangku kepentingan baik penegak hukum maupun pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Sebagai informasi, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka pelaku penusukan anak di Cimahi diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam.
Untuk itu, tersangka akan dikenakan Pasal berlapis, Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP, kemudian juncto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara. (Pon)
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA] Senator Jakarta Fahira Idris Jualan Mobil Sitaan
Sentimen: negatif (100%)