Sentimen
Negatif (61%)
25 Okt 2022 : 19.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: Tipikor, korupsi

Ketua KPK Ikut ke Papua Saat Pemeriksaan Lukas Enembe, Nawawi: Sah-sah Saja

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

25 Okt 2022 : 19.27
Ketua KPK Ikut ke Papua Saat Pemeriksaan Lukas Enembe, Nawawi: Sah-sah Saja
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mendengar kabar Ketua KPK Firli Bahuri ikut ke Papua saat pemeriksaan tim dokter terhadap Gubernur Lukas Enembe. Nawawi mengatakan hal itu sah-sah saja dan bukan sesuatu yang baru.

"Saya memang mendengar kemungkinan Pak Ketua Firli Bahuri akan ikut tim yang ke Jayapura. Itu bukan persoalan sesuatu yang baru, tapi memang hal yang bisa saja dan sah-sah saja dilakukan," kata Nawawi Pomolango kepada detikcom, Selasa (25/10/2022).

Nawawi menyinggung Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) soal ketentuan pemeriksaan yang dilakukan di kediaman tersangka. Nawawi mewajarkan hal tersebut, terlebih kedatangan tersebut juga didampingi oleh tim dokter dari ikatan dokter Indonesia (IDI).

-

-

"Jadi memang ada dasarnya, kalau kemudian Pak Firli ikut bersama tim tersebut, terlebih tim dimaksud, termasuk juga tim dokter bentukan IDI yang nanti akan ikut mengecek kondisi kesehatan LE dan bisa memberikan second opinion atas kondisi kesehatan LE," ucap dia.

Keikutsertaan Firli ke Jayapura, kata Nawawi, juga merupakan tugas dan wewenang sebagai pimpinan KPK. Dia meminta hal itu tidak dipersoalkan.

"Jadi rencana keikutsertaan Pak Firli itu masih dalam kerangka perwujudan tugasnya sebagai Pimpinan KPK, nggak ada yang perlu dipersoalkan, sah-sah saja," ujar Nawawi.

"Bertemu dalam kaitan dengan pelaksanaan tugas itu sah-sah aja," tutupnya.

Dewas Beri Lampu Hijau Ketua KPK Ikut ke Papua

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebelumnya mengklaim Ketua KPK Firli Bahuri akan ikut bersama tim dokter independen ke Jayapura, Papua, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe. Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberi izin.

Berdasarkan Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam Bab IV Pasal 4 ayat (2) poin a Perdewas itu disebutkan bahwa insan KPK dilarang untuk mengadakan hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang tengah diusut KPK. Namun pasal tersebut mengecualikan soal pertemuan itu ketika berhubungan dengan pelaksanaan tugas.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebutkan Firli Bahuri tak memerlukan izin dari Dewas KPK untuk menemui Lukas Enembe di Jayapura. Selama, kata dia, pertemuan Firli dengan Lukas itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas, insan KPK boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan tanpa izin Dewas," kata Dewas KPK Albertina Ho saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (24/10).

"Semua sudah ada prosedurnya dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan POB," ucapnya.

(eva/eva)

Sentimen: negatif (61.5%)