Sentimen
Negatif (99%)
25 Okt 2022 : 23.08
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, Maling, korupsi

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Eks Sekda Bengkulu Tengah Dituntut 1,2 Tahun atas Kasus Korupsi, Kuasa Hukum: Kami Merasa Kecewa

25 Okt 2022 : 23.08 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Eks Sekda Bengkulu Tengah Dituntut 1,2 Tahun atas Kasus Korupsi, Kuasa Hukum: Kami Merasa Kecewa

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, EH, dituntut kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta atas tindak pidana maling uang rakyat (korupsi).

Selain EH, dua terdakwa lain yakni DR mantan PPTK dituntut 1 tahun 5 bulan penjara, dan HH, Direktur Utama PT PBI dituntut 1 tahun 2 bulan penjara ditambah denda Rp272 juta.

“Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti sah melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah Bobbi M. Ali.

Baca Juga: Asetnya Dikuras, Irwansyah Kecewa Berat dengan Adiknya yang Jadi DPO Kasus Korupsi

Bobbi M. Ali mengklaim tuntutan terdakwa lebih tinggi karena yang bersangkutan memiliki peran aktif dalam penyusunan RDTR Benteng pada 2013 hingga menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa DR mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang lebih tinggi dari tuntutan awal.

“Kami merasa kecewa dan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,” ungkapnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Pria Berseragam Dinas Ketahuan Curi Cokelat di Minimarket, Warganet: Pantas Masih Banyak yang Korupsi

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU Tipikor dan ketiganya saat ini tengah ditahan di Rutan Kelas II A Kota Bengkulu.

Kasus maling rakyat terdakwa EH, DR, dan HH dimulai pada 2013 yang lalu ketika Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah menyelenggarakan kegiatan RDTR dengan nilai kontrak Rp311 juta.

DR mantan PPATK Bengkulu Tengah membantu tersangka EH menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Keduanya terbukti melakukan manipulasi sehingga HPS tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Siap Diadili, 15 Eksemplar Dokumen Jadi Bukti Dugaan Korupsi Private Jet

Tersangka EH kemudian menyetujui HPS dalam penyusunan RDTR dan HH sebagai Direktur PT BPI ditunjuk sebagai pemenang tender.

Perbuatan ketiga tersangka itu diperkirakan merugikan keuangan negara hampir 80 persen dari nilai kontrak yang seharusnya, yakni sebesar Rp272,2 juta dari Rp311 juta berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***

Sentimen: negatif (99.9%)