Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Tokoh Terkait
Dibantu Polda Metro Jaya, BP2MI Gagalkan Pengiriman 160 Calon PMI Ilegal
RM.id Jenis Media: Nasional
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan keberangkatan 160 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi di sebuah penampungan calon PMI (CPMI), di Bekasi, Jawa Barat.
"Di penampungan tersebut ditemukan 160 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dalam konferensi pers, di Kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (25/10).
Benny menjelaskan, mula-mula pihaknya mendapat laporan mengenai adanya penampungan CPMI non-prosedural di Bekasi. Kemudian, BP2MI melakukan penyelamatan CPMI yang akan ditempatkan ilegal pada 29 September 2022.
Berita Terkait : Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Fasilitasi Penguatan UMKM Kampung Tangguh Jaya
Para CPMI, yang semuanya merupakan perempuan itu, ditempatkan di Balai Latihan Kerja (BLK) milik PT Zam Zam Perwita, Bekasi. "Mayoritas CPMI berasal dari Jawa Barat yaitu sebanyak 103 orang, 19 orang berasal dari Jawa Tengah, 19 orang dari Nusa Tenggara Barat, 9 orang dari Lampung, 8 orang dari Banten dan masing-masing 1 orang dari DKI Jakarta dan Jakarta Timur," urainya.
Pada 4 Oktober 2022, pihak BP2MI kemudian berhasil menggagalkan keberangkatan 18 CPMI oleh PT Zam Zam Parwita di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, BP2MI mengamankan 89 CPMI yang masih berada di BLK perusahaan tersebut untuk dibawa ke tempat penampungan BP2MI.
"Saat ini, semua calon PMI tersebut telah dipulangkan ke daerah masing-masing," ujarnya.
Berita Terkait : Sandiaga Minta Masyarakat Banten Gabung Gerakan Bangga Buatan Indonesia
Benny melanjutkan, BP2MI telah melimpahkan kasus dugaan penempatan CPMI secara ilegal ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 September 2022. Kasusnya saat ini sedang dalam tahap penyidikan.
PT Zam Zam Perwita, sebagai terduga pelaku penempatan ilegal, sebelumnya telah dijatuhi sanksi penghentian sementara kegiatan usaha penempatan PMI selama 3 bulan sejak September 2022. "Jadi di saat perusahaan yang bersangkutan menjalani sanksi tidak boleh beroperasi justru di saat itulah perusahaan melakukan penampungan dan upaya penempatan secara tidak resmi," sebut dia.
Di kesempatan sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan, akan mendukung penuh upaya-upaya perlindungan PMI .Secara khusus, dia menyoroti berbagai aksi untuk memastikan tidak terjadi penempatan ilegal. "Di lapangan kita akan selalu berkoordinasi melakukan penanganan awal, membagi tugas terkait dengan upaya tersebut," tutup Fadil Imran.■
Sentimen: positif (86.5%)