Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Pemerintah Gagap Tangani Kasus Gangguan Ginjal Akut
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai pemerintah gagap dalam menangani kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, kegagapan tersebut terlihat dari pemerintah yang tak menganggap peristiwa tersebut sebagai kasus yang krusial.
"Saya melihat pemerintah tampaknya gagap, gagap melihat ini sebagai masalah yang krusial," ujar Robert dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Pakar UGM Imbau Masyarakat Waspada Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak
Salah satu contoh kegagapan pemerintah adalah data kasus gangguan ginjal akut yang dinilai belum akurat.
Robert mempertanyakan data jumlah sebenarnya kasus tersebut karena bukan tidak mungkin sudah jumlahnya bisa jauh lebih besar daripada yang tercatat.
"Juga sebaran di provinsi, apakah memang benar di provinsi yang nol kasus, padahal kita tahu di Sultra (Sulawesi Tenggara) dari laporan pandangan media masa juga ada testimoni kasus kejadian yang nyata di mana terjadi gangguan ginjal sebagaimana dialami di tempat lain," ucapnya.
"Jadi di sisi data saja memang kita melihat pemerintah belum begitu firmed," sambung Robert.
Baca juga: 6 Alasan Ombudsman Dorong Pemerintah Tetapkan Kasus Gangguan Ginjal Akut Jadi KLB
Kegagapan juga terlihat dari mencari penyebab utama gangguan ginjal akut tersebut terjadi.
Pemerintah hingga saat ini belum memiliki kesimpulan masalah yang menyebabkan adanya senyawa beracun dalam obat-obatan sirup yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
"Hingga hari ini pemerintah belum memiliki kesimpulan yang konklusif sebenarnya penyebabnya apa," imbuh Robert.
Oleh karena itu, Ombudsman berharap pemerintah bisa bekerja cepat untuk menemukan sumber masalah dari peristiwa gangguan ginjal akut ini.
Sebab, dengan menemukan sumber masalah, penanganan kasus gangguan ginjal akut bisa dituntaskan dan tidak terulang di masa depan.
"Nah, ini kan hal-hal yang kita minta untuk pihak Kemenkes (Kementerian Kesehatan) bekerja cepat, secepat mungkin dengan akuntabilitas hasil yang tetap terjaga supaya kita mengerti apa persoalannya dan apa langkah penanganan ke depan," ujar Robert.
Baca juga: Ombudsman Sebut Kemenkes Berpotensi Malaadministrasi Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI) di Indonesia sudah mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 provinsi per 23 Oktober 2022.
Adapun angka kematian akibat keracunan obat ini mencapai 141 anak dan balita.
Penderitanya masih didominasi oleh balita, dengan perincian 25 kasus diderita oleh anak-anak berusia kurang dari 1 tahun, 161 kasus diderita oleh anak usia 1-5 tahun, 35 kasus diderita oleh anak usia 6-10 tahun, dan 24 kasus diderita oleh anak usia 11-18 tahun.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.9%)