DPR: Pemerintah Tak Maksimal Tangani Gagal Ginjal, Kemenkes-BPOM Saling Menyalahkan
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay menilai, pemerintah belum maksimal menangani kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak. Saleh mengatakan, pemerintah perlu bekerja maksimal. Jangan saling menyalahkan antara Kemenkes dan BPOM.
"Menurut pantaun kami, pemerintah belum bekerja maksimal. Masih saling tunggu. Antara kemenkes dan BPOM belum bersinergi. Malah cenderung pada kesan saling menyalahkan," ujar Saleh kepada wartawan, Senin (24/10).
Ketua Fraksi PAN DPR RI ini meminta Kementerian Kesehatan segera mencari obat gagal ginjal akut. Jika sudah ditemukan harus segera diberikan kepada pasien. Jangan berlama-lama agar tidak jatuh korban semakin banyak.
2 dari 4 halaman
Sementara itu, BPOM perlu mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap kandungan obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut. Menurut Saleh, BPOM kurang melakukan pengawasan obat yang beredar di pasar.
"BPOM dinilai kurang tekun dalam melaksanakan pengawasan dan pengujian. Kalau sudah kejadian seperti ini baru sibuk dan terkesan kalang kabut," ujarnya.
Kemenkes dan BPOM juga diminta jangan buru-buru memusnahkan obat yang disita. Harus dijelaskan dan dilakukan klarifikasi.
"Ini diperlukan agar produsen obat-obatan itu tidak dirugikan. Karena isu yang berkembang saat ini belum tentu menguntungkan mereka. Sementara, obat mereka belum tentu juga salah," kata Saleh.
3 dari 4 halaman
Polisi juga perlu turun tangan membantu Kemenkes dan BPOM melakukan penyelidikan. Jika terbukti ada kesalahan dan unsur kesengajaan harus ditindak tegas.
"Mendesak agar kepolisian RI bersama BPOM dan kemenkes untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kalau terbukti ada kesalahan dan unsur kesengajaan, maka harus segera ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Saleh.
Fasilitas kesehatan juga perlu memberikan pelayanan terbaik bagi pasien yang terpapar. Harus ada upaya sungguh-sungguh agar bisa sembuh.
"Mendesak seluruh fasilitas kesehatan yang ada untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pasien yang terpapar. Harus ada upaya sungguh-sungguh agar mereka bisa sembuh dan sehat kembali," tutup Saleh.
4 dari 4 halaman
Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal terdeteksi sejak Januari 2022. Hingga kini, 241 pasien anak mengidap penyakit tersebut dengan rincian 133 atau 55 persen meninggal dunia, 39 setara 16 persen sembuh, dan 69 atau 29 persen masih dirawat.
Kementerian Kesehatan bersama sejumlah lembaga terkait telah melakukan penyelidikan. Temuan sementara, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal diduga dipicu zat kimia berbahaya dari pelarut obat sirop. Zat tersebut yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG) danethylene glycol butyl ether (EGBE).
Untuk menekan jumlah kasus, Kementerian Kesehatan melarang sementara 102 obat sirup diduga mengandung zat berbahaya. Jika produsen bisa membuktikan bahwa kandungan zat kimia berbahaya tersebut sudah sesuai aturan, maka obat tersebut boleh diperjualbelikan lagi.
Selain itu, pemerintah melalui Polri membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop terkait kasus gagal ginjal akut. Tim berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM terus melakukan penyelidikan obat yang diduga tercemar zat berbahaya. Hingga saat ini, BPOM menarik lima obat dari pasaran karena memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Berikut daftar 5 obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. [tin]
Baca juga:
Polri Turun Tangan Usut Impor Bahan Baku Obat Sirop Diduga Penyebab Gagal Ginjal
BPOM: 23 dari 102 Obat Sirop Temuan Kemenkes Aman Digunakan
BPOM Tarik Termorex Obat Sirop yang Tercemar Etilen Glikol dari Peredaran
BPOM Tak Tarik Semua Termorex Sirop Obat dari Peredaran, Ini Alasannya
Satu Anak di Tangsel Alami Gangguan Ginjal, Kondisi Mulai Membaik
Cegah Lonjakan Kasus Gagal Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Ini Siasat Apotek di Garut
Dampak Larangan Obat Sirop Anak Bagi Pedagang Pasar Pramuka
Sentimen: negatif (88.9%)