Sentimen
Negatif (100%)
25 Okt 2022 : 21.13
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Bogor, Petamburan, Kamal

Kasus: covid-19, korupsi

Bebas Bersyarat, Serukan Revolusi Akhlak

25 Okt 2022 : 21.13 Views 4

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Bebas Bersyarat, Serukan Revolusi Akhlak

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7). Rizieq dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis.

-

-

Rika mengatakan Rizieq harus mengikuti sejumlah ketentuan selama menjalani program pembebasan bersyarat. Misalnya, berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana.

"Apabila itu terjadi maka pembebasan bersyaratnya bisa dicabut," kata dia.

Rika menegaskan bahwa status eks pentolan FPI itu saat ini adalah klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, bukan tahanan kota. Pernyataan itu sekaligus membantah ucapan Rizieq yang sebelumnya mengaku menjadi tahanan kota usai dibebaskan.

"Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan bukan tahanan kota, karena yang bersangkutan sudah diputus pidana, dan per hari ini setelah menjalani program pembebasan bersyarat, maka statusnya adalah klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat," ujar Rika.

Sementara itu, Rizieq mengaku setiap bulan dirinya harus membuat laporan kepada otoritas terkait. Ia juga menjelaskan tak boleh keluar kota, keluar pulau dan negara selama masih berstatus tahanan kota.

Kendati demikian, Rizieq mengatakan masih boleh melakukan aktivitas menerima tamu, bertamu dan mengajar. Akan tetapi ada beberapa hal yang tidak boleh ia lakukan.

Jejak Kasus

Rizieq mendekam di balik jeruji besi pada 12 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Kasus yang menjerat Rizieq ini melewati perjalanan panjang dalam persidangan.

Dalam dakwaan kasus tes swab RS Ummi, jaksa menilai Rizieq menyebarkan berita bohong terkait status positif virus corona di RS Ummi. Menurut jaksa, Rizieq telah menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja untuk membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Ia didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, salah satunya dengan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah melalui rangkaian sidang pemeriksaan saksi maupun ahli, jaksa akhirnya membacakan tuntutan pada 3 Juni 2021.

Rizieq dituntut hukuman pidana enam tahun penjara oleh jaksa lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan empat poin yang memberatkan atas tuntutan enam tahun penjara Rizieq tersebut. Salah satunya karena Rizieq dinilai sudah pernah dihukum sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008 lalu terkait perkara lain.

Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7). (Foto: Arsip Kemenkumham)

Jaksa juga menilai Rizieq tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19.

Sampailah pada akhir perjalanan panjang persidangan Rizieq. PN Jaktim memvonis Rizieq dengan empat tahun penjara. PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara. Majelis menilai Rizieq terbukti menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja. Namun, dampaknya hanya ada di media massa, tak ada korban jiwa.

Seruan Revolusi Akhlak

Setelah menerima pembebasan bersyarat, Rizieq kembali menggaungkan revolusi akhlak. Revolusi akhlak merupakan jargon yang digaungkan Rizieq usai tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada November 2020.

Menyitir pernyataan ulama Maulana Kamal Yusuf, ia menyebut situasi Indonesia saat sudah rusak di mana-mana. Selain itu, Indonesia juga disebut darurat kebohongan. Menurut Rizieq, semua kerusakan itu bisa diobati dengan revolusi akhlak.

"Negeri kita lagi darurat kebohongan karena itu yang saya ingin sampaikan di sini, apakah itu darurat kebohongan, apakah itu darurat korupsi, apakah itu darurat kezaliman, apakah itu darurat utang, apalah itu darurat ekonomi dan lain sebagainya. Maka kuncinya yuk sama-sama kita obati semua itu dengan revolusi akhlak," kata Rizieq.

Rizieq sekaligus menyatakan pembebasan bersyarat yang dia jalani hari ini karena dijamin oleh istri Syarifah Fadlun Yahya, bukan partai politik atau penguasa. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Syarifah di depan para pengikutnya di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7) kemarin.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan para pengacaranya karena telah setia mendampingi selama proses hukum berlangsung sampai dinyatakan bebas bersyarat.

Rizieq memastikan pihaknya dan seluruh ulama akan terus berjuang melanjutkan perjuangan melawan hal hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam (batil), meskipun risikonya tinggi.

"Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," ujarnya.

(khr/pmg)

[-]

Sentimen: negatif (100%)