Sentimen
Positif (44%)
23 Okt 2022 : 15.45

Diganti ETLE, Tilang Manual Ditiadakan Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya

23 Okt 2022 : 15.45 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Diganti ETLE, Tilang Manual Ditiadakan Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Suara.com - Kabar terbaru dari penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, bahwa tilang manual akan secara resmi ditiadakan. Pertanyaan kemudian muncul, mengenai tilang manual ditiadakan mulai kapan?

Nah terkait pembahasan waktu pemberlakuan aturan ini, dasar hukum yang menjadi acuan utama, serta proses penertiban lalu lintas di Indonesia kemudian dapat Anda simak dalam penjelasan singkat di poin-poin berikut ini.

Dasar Hukum Keputusan

Yang menjadi dasar atas keputusan ini adalah instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang menyatakan pelarangan melakukan tilang manual.

Baca Juga: Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya

Hal ini kemudian juga dikuatkan oleh pernyataan dari Brigjen Pol Aan Suhanan, yang juga menyatakan instruksi dari kapolri tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis.

Pada poin kelima dalam instruksi tersebut, dituliskan, ‘Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggan lalu lintas’.

Dengan poin  tersebut, rasanya jelas instruksi untuk meniadakan penindakan tilang manual atau konvensional yang selama ini diberlakukan satuan lalu lintas dari pihak kepolisian.

Prinsip Penegakan Hukum Terkait Aturan Lalu Lintas

Dalam penerapan keputusan ini, akan dilakukan dua prinsip utama penegakan hukum oleh aparat di lapangan. Pertama adalah prinsip pro justitia, dan kedua adalah prinsip non justitia.

Baca Juga: Tilang ETLE Berlaku, Lemkapi Sebut Perintah Kapolri Kedepankan Pembinaan dan Penyuluhan adalah yang Terbaik

Prinsip pertama sendiri mengacu pada penindakan pelanggar, melakukan penilangan, menjalani proses di pengadilan, divonis oleh pengadilan, hingga dengan pembayaran denda. Semua dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan disiplin dari anggota kepolisian.

Prinsip kedua sendiri mengacu pada penegakan hukum yang tidak perlu sampai ke pengadilan. Tindakan ini nantinya dilaksanakan dengan edukasi dan teguran pada pelanggan, sehingga diharapkan dapat memberi efek jera pada pengemudi atau pelanggar aturan lalu lintas.

Penerapan aturan tilang elektronik sendiri akan didukung dengan lebih dari 280 kamera statis, dan 800-an kamera mobil berbasis hand held. Selain itu, didukung pula oleh 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil untuk bergerak. Hal ini disampaikan oleh Aan Suhanan.

Mulai Kapan Hal Ini Berlaku?

Sebelum diberlakukan secara penuh, hal ini akan dilakukan secara bertahap. Nantinya praktek penerapan tindakan pada pelanggar akan diubah seiring dengan dilaksanakannya Operasi Simpatik yang akan digelar selama 2 hingga 3 bulan ke depan.

Itu tadi sedikit informasi mengenai jawaban atas pertanyaan tilang manual ditiadakan mulai kapan. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Sentimen: positif (44.4%)