Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cimahi, Kalideres, Maros, Pekanbaru
Kasus: pembunuhan
Utang Rp2 Juta Picu Perkelahian Maut di Sumsel, Satu Orang Meninggal
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Misteri kematian HN (40) dengan banyak luka di sekujur tubuhnya beberapa hari lalu akhirnya terungkap. Polisi meringkus dua pelaku. Keduanya adalah CN (42) dan SD (40), warga Desa Sukarami, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pembunuhan tersebut terjadi di depan sebuah rumah makan di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Kamis (20/10) malam.
Awalnya, pelaku SD menghubungi korban untuk menagih utang sebanyak Rp2 juta yang dipinjam empat tahun lalu. Korban pun meminta pelaku bertemu di TKP.
Kemudian SD mengajak CN menemui korban di TKP dengan mengendarai sepeda motor. Setelah bertemu, pelaku SD langsung menagih utang.
Ternyata hal itu membuat korban tidak senang dan lantas mencabut pisau dan menusukkannya ke arah pelaku. SD mengelak sehingga pisau itu mengenai lututnya hingga robek.
Pelaku SD merampas pisau itu dan menghujani korban yang mengenai perut dan dadanya. Korban masih saja melawan untuk mengambil pisaunya kembali, namun gagal.
Giliran pelaku CN menikam korban dari belakang atas permintaan SD. Tusukan banyak itu membuat korban tewas di tempat.
Kedua pelaku bergegas melarikan diri. Namun, kunci kontak motor pelaku hilang yang membuat mereka hilang akal. Kebetulan, mereka melihat kunci kontak korban masih tergantung di motor korban, keduanya pun membawanya kabur. Sementara motor mereka ditinggalkan di TKP.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, kedua tersangka diamankan berdasarkan temuan sepeda motor yang ada di lokasi dan keterangan sejumlah saksi. Mereka pun mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Kami tangkap karena ada petunjuk kuat di TKP. Dan benar kedua tersangka membunuh korban," ungkap Dedi, Senin (24/10).
Dari pengakuan, tersangka menghabisi nyawa korban lantaran mendapat serangan lebih dulu. Pemicunya korban enggan membayar utang dan justru malah saat ditagih.
"Diserang duluan dan merampas pisau milik korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau dan dua unit sepeda motor korban dan tersangka. [cob]
Baca juga:
Wanita di Kalideres Ditemukan Tewas dengan Luka Bagian Kepala, Polisi Buru Pelaku
Kronologi Anak Usia 12 Tahun di Cimahi Tewas Ditusuk saat Pulang Mengaji
Petugas Penitipan Anak Dituntut karena Takuti Bocah Pakai Topeng dari Film Scream
Diawali Cekcok dengan Ibu Korban, Pria di Maros Banting Balita hingga Tewas
Usai Pesta Miras, Delapan Pemuda Aniaya Sopir Taksi Online
Simpatisan Keroyok Pengkritik, Ini Kata Pj Wali Kota Pekanbaru
Sentimen: negatif (100%)