Sentimen
Positif (88%)
25 Okt 2022 : 19.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi

Tokoh Terkait

Menkes: Jumlah Pasien Gagal Ginjal Akut Capai 245 Orang di 26 Provinsi Termasuk Jabar, 141 Meninggal

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

25 Okt 2022 : 19.27
Menkes: Jumlah Pasien Gagal Ginjal Akut Capai 245 Orang di 26 Provinsi Termasuk Jabar, 141 Meninggal

PRFMNEWS – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap update jumlah pasien gagal ginjal akut progresif pada anak yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Barat (Jabar).

Menkes Budi menyebut jumlah total pasien gagal ginjal akut progresif pada anak per 24 Oktober 2022 mencapai 245 orang.

Menkes menyatakan pula dari total tersebut, 141 pasien gagal ginjal akut progresif di Indonesia ini dilaporkan meninggal dunia.

Budi mengungkapkan 80 persen dari jumlah 245 kasus gagal ginjal akut progresif pada anak ini terjadi di delapan provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jabar, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Obat Herbal Redakan Batuk Pilek Anak, Tidak Pahit dan Aman Dikonsumsi Tanpa Takut Picu Gagal Ginjal Akut

“Fatality rate atau yang meninggal persentasenya dari jumlah kasus 245 ini cukup tinggi, yaitu 141 atau 57,6 persen,” kata Budi.

Ia menegaskan, berdasarkan analisa toksikologi pasien, penyelidikan terhadap obat-obatan yang dikonsumsi pasien, dan referensi dari WHO, sangat besar kemungkinan pasien gagal ginjal akut progresif ini terpapar senyawa kimia berbahaya dari obat sirup yang diminum.

“Jadi berdasarkan rilis dari WHO, adanya zat kimia di pasien, bukti biobsi yang menunjukkan kerusakan ginjalnya karena zat kimia ini, dan keempat, adanya zat kimia ini di obat-obatan yang ada di rumah pasien, kita menyimpulkan bahwa benar penyebabnya adalah obat-obat kimia yang merupakan cemaran atau impurities dari pelarut ini,” ujar Budi.

Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Seorang Tukang Parkir, Sedang Mabuk Saat Beraksi

Berdasarkan temuan tersebut, Budi langsung lakukan langkah konservatif dengan menerbitkan edaran yang meminta apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup/cair kepada masyarakat.

Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Baca Juga: Cegah Gangguan Ginjal, Pemkot Bandung Pantau Peredaran 102 Obat Sirup Terlarang

“Sejak kita berhentikan, itu sudah kita amati penurunan yang drastis dari pasien baru masuk ke rumah sakit. Jadi kalau tadinya RSCM itu penuh, satu tempat tidur ICU anak itu bisa diisi dua atau tiga, sekarang penambahan barunya sejak kita larang itu turun drastis pasien barunya,” ungkap Budi.***

Sentimen: positif (88.9%)