Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kasus: covid-19, PHK
Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Segera Daftar di Prakerja.go.id
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 47 telah dibuka. Lantas, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47?
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan kompensasi.
Peserta yang lolos Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan pelatihan atau pembekalan dari kompetensi kerja dan kewirausahaan. Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan insentif yang akan diberikan secara non-tunai.
Bagi para peserta yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, dapat mendaftar pada gelombang 47 dengancara klik menu "Gabung Gelombang."
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Ini Link Prakerja.go.id hingga Syarat Calon Pendaftar
Namun, apabila Anda baru pertama kali mendaftar program ini, silakan kunjungi laman https://www.prakerja.go.id/ terlebih dahulu.
"Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan! Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya," tulis akun @prakerja.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat daftar Kartu Prakerja untuk para pelamar.
WNI berusia 18 tahun ke atas. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.Cara buat akun Prakerja
Selanjutnya, untuk mendaftar,Anda harus memiliki akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka, Ayo Segera Daftarkan! Ini Caranya
• Buka browser di perangkat Anda.
• Kemudian, buat akun melalui situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
• Masukkan alamat email dan juga password yang terdiri dari 6 karakter lalu konfirmasi password.
• Klik centang pada pernyataan di bawah "Ulangi Password", setelah itu klik Daftar.
• Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang telah didaftarkan pada situs Prakerja untuk melakukan verifikasi.
• Jika sudah melakukan verifikasi, maka proses pendaftaran berhasil dan Anda dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47
Setelah semua langkah-langkah pendaftaran akun pada tahap sebelumnya selesai maka Anda mulai ke tahap pendaftaran. Berikut ini caranya:
• Masuk ke laman Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id atau login Prakerja.
• Lakukan verifikasi KTP dengan cara mengisi NIK, nomor KK dan juga tanggal lahir, lalu klik "Lanjutkan".
• Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai.
• Saat mengunggah foto KTP, Anda harus perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan dengan lancar.
• Pastikan Anda mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
• Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, maka langkah berikutnya yaitu verifikasi nomor HP.
• Klik "Kirim".
• Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda. Lalu klik "Verifikasi".
• Isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai kondisi Anda yang sebenarnya.
• Isi hingga selesai, jika sudah selesai maka klik "Oke".
• Setelah itu, para calon peserta harus melakukan tes motivasi dan juga kemampuan dasar agar dapat terpilih menjadi penerima Kartu Prakerja.
Demikian cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 yang telah resmi dibuka. Jangan lupa untuk lengkapi syarat-syaratnya sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47. Semoga bermanfaat!
Sentimen: positif (50%)