Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok, Gowa
Kasus: kekerasan seksual
PNS di Lebak Tega Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2016 sampai 2022.
"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, dikutip dari Antara, Senin (24/10).
Wiwin menceritakan kronologi kejadian. Pada 2019, korban berusia 16 tahun. Korban saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.
Namun, korban tertidur di bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka. Tersangka langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas bagian dada korban berulang kali.
"Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.
2 dari 3 halaman
Kejadian terulang pada Juni 2017. Tersangka masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur. Tersangka lantas memegang tangan korban. Dia juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.
"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," katanya pula.
Aksi bejat tersangka tidak sampai di situ. Pada Kamis (22/7) lalu, tersangka mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp. Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan.
3 dari 3 halaman
Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci. Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan tak senonoh lagi.
Polres Lebak sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan pencabulan tersangka terhadap anak kandungnya. Bukti itu di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. [tin]
Baca juga:
Perjalanan Kasus Tinus Sopir Truk Perkosa dan Bunuh Dua Gadis Berujung Hukuman Mati
Pemuda di TTS Perkosa 4 Wanita hingga Hamil, Korban Diancam Dibunuh jika Melawan
Terlibat Pencabulan Modus Cekoki Miras dan Pil Gila di Depok, Lima Anak Diamankan
Dipukul Balok saat Pulang Kuliah, Mahasiswi di Gowa Diperkosa dan Dirampok
Kasus Pencabulan Meningkat, Polisi Larang Anak Berpakaian Seksi
Bunuh Dua Gadis Kupang dan Mayatnya Diperkosa, Tinus Dihukum Mati
Sentimen: negatif (100%)