Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Lukas Enembe, KPK Sebut Telah Periksa 50 Saksi
Tempo.co Jenis Media: Nasional
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa 50 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lebih dari 50 orang yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Dalam penyidikan kasus itu, kata Alex, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin 12 September. "Yang bersangkutan tidak hadir," ucap Alex.
Berikutnya, KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022.
"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura," kata dia.
Ia menyampaikan penyidik beserta dokter KPK telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas Enembe untuk membahas medical record/rekam medis Lukas Enembe.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut ketidakhadiran Lukas Enembe pada pemanggilan sebagai tersangka pada Senin (26/9).
KPK telah menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan perkara Lukas Enembe bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cenderawasih, dan Tim Dokter IDI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Salah satu yang disepakati ialah Lukas Enembe akan diperiksa kesehatannya oleh Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dimintai keterangan oleh KPK di Papua.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Baca: MAKI Sebut KPK Lambat Tangani Lukas Enembe
Sentimen: negatif (100%)