Sentimen
Negatif (94%)
25 Okt 2022 : 15.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Menteng

Kasus: HAM

Komnas HAM Tunggu Jawaban FIFA Sampai Jumat Pekan Ini

25 Okt 2022 : 15.42 Views 11

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Komnas HAM Tunggu Jawaban FIFA Sampai Jumat Pekan Ini

tirto.id - Komnas HAM akan menunggu jawaban dari FIFA hingga Jumat (28/10/2022) terkait upaya mendapatkan keterangan terkait tragedi Kanjuruhan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya akan membebasakn FIFA untuk memilih medium jawaban, baik secara tertulis maupun secara daring.

"Kami kasih kesempatan FIFA untuk menjawab sampai hari Jumat. Kami menyediakan pilihan jawaban, boleh tertulis ataupun dilakukan secara daring," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).


Komnas HAM mengatakan keterangan FIFA penting, mengingat tragedi Kanjuruhan akan berdampak bagi sepak bola dunia, dan Indonesia, terutama terhadap komitmen hak asasi manusia (HAM).

"Peristiwa ini penting bagi sepak bola Indonesia dan penting bagi komitmen FIFA terhadap hak asasi manusia," kata Anam.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan pihaknya ingin mendalami terkait komitmen FIFA terhadap penegakan hak asasi manusia, utamanya di tragedi Kanjuruhan.

"Saya kira kita semua sepakat bahwa ada dugaan pelanggaran HAM di tragedi Kanjuruhan. Ini penting. Karena kami sudah cek beberapa dokumennya FIFA menghormati hak asasi manusia. Ini penting bagaimana pelaksanaan dari komitmen tersebut," ujar Beka Ulung Hapsara.

Dalam tragedi ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Sentimen: negatif (94.1%)