Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kab/Kota: Pemalang, Ulujami
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Dalami Peran Bupati Pemalang Tentukan Posisi Jabatan ASN
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Selasa, 25/10/2022 12:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan peran Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) menentukan posisi jabatan maupun mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pemalang.
Hal itu didalami penyidik KPK kepada 17 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah pada Senin (24/10).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dari tersangka MAW untuk menentukan langsung posisi jabatan maupun mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang yang disesuaikan dengan besaran pemberian sejumlah uang dari para ASN yang ingin mendapatkan promosi dimaksud," kataJuru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (25/10).
Para saksi yang diperiksa yakni subkoordinator sarana dan prasarana pasar Diskoperindag Kabupaten Pemalang Anita Noviani, subkoordinator pendapatan pasar Diskoperindag Kabupaten Pemalang Artika Rahmawati, Kepala Unit Terminal Penumpang dan Perpakiran Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Tunisih, Plt Supervisor Bagian Umum BUMD PT Aneka Usaha Muhammad Bobby Dewantara, Denny Sabhara dari Polri/ajudan Bupati Pemalang 2020-sekarang.
Selanjutnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Tarno, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pemalang Mualip, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman, subkoordinator sarana dan prasarana sekolah menengah pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang WInarto, Kepala SMPN 1 Ulujami Kabupaten Pemalang Tri Doyo Basuki.
Kemudian, Kasubbag Umum Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Addin Widi Wicaksono, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Romdhon Sutomo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon, PNS/mantan Sekda Kabupaten Pemalang Mohamad Arifin, honorer Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pemalang Muhammad Ade Sulaiman serta dua wiraswasta Eko Kadar Prasetyo dan Lujeng Subagyo.
Diketahui, KPK menetapkan Mukti Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan pada lingkungan Pemkab Pemalang.
Tersangka lainnya yakni Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, serta Kadis PU Mohammad Saleh.
Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal
Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.
Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut.
TAGS : KPK Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Suap Jual Beli JabatanSentimen: negatif (61.5%)