Menkes Izinkan Obat Sirup untuk Pasien Penyakit Kritis, Sebut Satu Syarat yang Harus Dipenuhi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan izin untuk pasien penyakit kritis mengonsumsi obat sirup sesuai resep dokter.
Diklaim Menkes Budi, pasien penyakit kritis mendapat izin konsumsi obat sirup lantaran risiko berbahaya yang sampai hilang nyawa.
Akhirnya, Menkes Budi memberi izin obat sirup dikonsumsi pasien penyakit kritis, yang tetap berdasarkan resep dokter.
"Untuk obat-obatan sirup yang gunanya untuk menangani penyakit kritis kita perbolehkan, tetapi harus menggunakan resep dokter," kata Menkes Budi menegaskan.
Baca Juga: Menteri Kesehatan Sebut 245 Kasus Ginjal Akut Ada di 26 Provinsi, Tingkat Kematian Capai 57,6 Persen
"Ada beberapa obat-obatan yang dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit kritis. Ini kalau dilarang anaknya bisa menderita atau meninggal gara-gara penyakit yang lain," kata Menkes Budi menambahkan penjelasan.
Untuk keputusan itu, Menkes Budi mengaku sudah lebih dulu berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia.
Sebelumnya, Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang konsumsi obat sirup bagi anak-anak setelah maraknya kasus gagal ginjal misterius di Indonesia.
Diduga, obat sirup mengandung cemaran dua senyawa yang berbahaya bagi ginjal anak-anak, yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Bahkan, seluruh tenaga kesehatan di Indonesia telah dilarang meresepkan obat sirup kepada pasien anak-anak.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bentuk Tim Koordinasi Gangguan Ginjal Akut: Bukan Satgas, Tapi Menenangkan Warga
Sampai Senin, 24 Oktober 2022, Indonesia memiliki 245 kasus gagal ginjal misterius yang tersebar di berbagai daerah.
Tepatnya, dari 245 kasus gagal ginjal misterius, telah tercatat tingkat kematian yang mencapai 141 jiwa atau 57,6 persen.
Untuk detailnya, kebanyakan kasus ditemukan ada di beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara.
Secara luas, sebanyak 26 provinsi di Indonesia telah memiliki kasus gagal ginjal misterius itu.***
Sentimen: negatif (100%)