Sentimen
Negatif (65%)
25 Okt 2022 : 10.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait

BPOM akan Proses Hukum Dua Industri Farmasi terkait Temuan EG

25 Okt 2022 : 17.58 Views 1

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

BPOM akan Proses Hukum Dua Industri Farmasi terkait Temuan EG
tirto.id - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengaku akan memroses pidana dua perusahaan farmasi sebagai tindak lanjut kasus ginjal akut kepada anak-anak dan menewaskan ratusan anak.

"Dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," kata Penny di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Penny menuturkan pemeriksaan dua industri farmasi karena kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk mereka tidak hanya dalan kandungan yang tinggi, tetapi sudah mengarah beracun dan bisa mengakibatkan ginjal akut.


Penny menuturkan, Deputi Penindakan BPOM sudah ditugaskan untuk memeriksa industri farmasi. Mereka akan melibatkan kepolisian untuk melakukan penyidikan ke ranah pidana.

Penny mengaku belum bisa menyampaikan nama industri farmasi yang diproses hukum. Namun ia memastikan bahwa akan diumumkan ke publik.

"Dua industri farmasi. Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat," kata Penny.

Sebelumnya, BPOM sudah menarik lima produk obat dengan kandungan Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman dari peredaran.

Kelima produk tersebut yakni Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. BPOM mengatakan kelima produk tersebut teridentifikasi dari hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022.

Sentimen: negatif (65.3%)