Sentimen
Negatif (99%)
23 Okt 2022 : 20.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kompaknya Hakim dan Jaksa Tolak Permintaan Putri Candrawathi

23 Okt 2022 : 20.04 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Kompaknya Hakim dan Jaksa Tolak Permintaan Putri Candrawathi
Minggu, 23 Oktober 2022 06:04 Reporter : Merdeka Ekspresi Lelah Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Putri Candrawathi tampak tenang dan rileks dalam menghadapi sidang kematian Brigadir J, Senin (17/10) lalu. Tangannya memegang pulpen, matanya dengan seksama membaca kertas dakwaan yang dipegangnya.

Berbaju putih dan bercelana panjang hitam, Putri sempat sesenggukan. Saat surat dakwaan dibacakan oleh hakim. Terlebih, hakim mengingatkan lagi momen dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah Magelang.

Putri duduk sebagai terdakwa. Usai kematian Brigadir J, ajudan sang suami, Ferdy Sambo. Dia tuding bersekongkol dengan sang suami merancang pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

2 dari 4 halaman

Psikiater Pribadi

Usai pembacaan dakwaan dan eksepsi, Tim pengacara Putri, Febri Diansyah menyampaikan permohonan agar kliennya diberi keringanan dapat dikunjungi psikiater pribadi.

Sebab, selama menjalani masa penahanan di Rutan Kejaksaan Salemba, kliennya dalam kondisi psikis yang tidak stabil akibat peristiwa di Duren Tiga.

"Izin satu hal lagi Yang Mulia, karena kondisi klien kami dalam keadaan depresi jadi kami izin membawa psikiater pribadi," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

3 dari 4 halaman

Mendengar permohonan itu, Hakim mengatakan untuk segera dikondisikan dengan pihak kejaksaan saja dan tidak usah melewati pihak majelis.

Menurut Hakim, jika memang nantinya hasil pemeriksaan membutuhkan pembantaran, maka hal itu pasti dilakukannya.

"Kalau soal itu tidak harus melalui pengadilan, kalau dia nanti memang perlu harus dirawat, maka dia akan kami keluarkan pembantaran. Itu saja yang bisa kami sampaikan," tegas Hakim.

4 dari 4 halaman

Mendengar hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, pihak rumah tahanan Kejaksaan juga memiliki psikiater internal. Karenanya, JPU keberatan jika harus didatangkan psikiater pribadi saat dilakukan kunjungan tahanan.

"Kalau psikiater kami pun sudah ada, kalau psikiater dari luar kami sulit," tegas JPU.

Menengahi hal itu, Hakim menegaskan, semua mengikuti saja dengan prosedur yang berlaku. Jika JPU sudah memiliki psikiater untuk tahanannya maka hendaknya diikuti.

"Jadi mungkin bisa ditindaklanjuti hasil tes kejiwaannya, karena tim JPU punya psikiater sendiri," kata Hakim menutup.

[rnd]

Sentimen: negatif (99.9%)