Syarat Penggunaan Obat Sirup Untuk Anak-anak
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan syarat penggunaan obat sirup.
Masyarakat pada saat ini diminta untuk waspada dalam penggunaan obat sirup berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak di Indonesia.
Kasus gagal ginjal akut tersebut diduga disebabkan kandungan berbahaya seperti etilen glikol dan dietilen glikol yang ada dalam obat sirup.
Pada saat ini, etilen glikol dan dietilen glikol telah diharamkan untuk digunakan di Indonesia.
Baca Juga: Penuhi Nutrisi Sejak Dini, Ciptakan Generasi Bebas Stunting
Berkaitan dengan pengguanaan obat sirup, Budi Gunadi Sadikin berujar jika jenis obat tersebut bisa dikonsumsi, tetapi ada syaratnya.
"Ada beberapa obat-obatan yang memang sifatnya sirup tapi dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit kritis seperti epilepsi dan sebagainya. Ini kalau dilarang, anaknya bisa menderita atau meninggal gara-gara penyakit yang lain," kata Budi Gunadi Sadikin.
Selain untuk penyakit kritis, Budi Gunadi Sadikin juga mengungkapkan persyaratan lain terkait konsumsi obat sirup.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa di Propam Polri Selesai, Kini Dibawa ke Polda Metro
"Untuk obatt-obatan sirup yang gunanya menangani penyakit kritis, kami perbolehkan. Namun, harus menggunakan resep dokter," ujar Budi Gunadi Sadikin dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Hingga Senin, 24 Oktober 2022, Kemenkes melaporkan sudah ada 245 kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal di 26 provinsi di Indonesia.
Tingkat kematian akibat gagal ginjal akut tersebut mencapai 57,6 persen yang terdeteksi oleh Kemenkes.***
Sentimen: negatif (99.2%)