Polri Resmi Tahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Polri resmi menahan 6 tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Penahanan dilakukan pasca pemeriksaan tambahan.
"Penyidik memanggil 6 orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari kemarin. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," sambungnya.
baca juga:Diketahui, enam tersangka itu adalah AHL selaku Dirut PT LIB, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang berinisial AS, Security Officer berinisial SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Jenderal bintang dua itu mengatakan pemeriksaan masih terus berjalan.
“Namun penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan,” kata Dedi.
Enam tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 359 dan Pasal 360 KUH Pidana. Khusus untuk tersangka dari nonkepolisian, penyidik menambahkan sangkaan Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-undang (UU) 11/2022 tentang Keolahragaan.[]
Sentimen: negatif (100%)