Sentimen
Positif (99%)
24 Okt 2022 : 19.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Hati-hati, 3 Obat Mengandung Etilen Glikol Masih Dijual "Online"

25 Okt 2022 : 02.41 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hati-hati, 3 Obat Mengandung Etilen Glikol Masih Dijual "Online"

BOGOR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati membeli obat sirup anak secara online.

Sebab, BPOM menemukan, tiga dari lima obat sirup yang dilarang karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) banyak dijual secara daring (online).

"Masyarakat perlu berhati-hati membeli obat, karena ada 3 jenis obat dari 5 yang tidak memenuhi syarat tersebut banyak dijual di online," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Baca juga: BPOM Jelaskan Alasan Tak Pernah Uji Kadar Etilen Glikol Pada Obat Sirup

Penny mengimbau, masyarakat tetap berhati-hati dalam mengonsumsi obat, utamanya jika tanpa resep atau rekomendasi dokter.

Ia menyatakan, kehati-hatian dalam mengonsumsi obat penting dilakukan lantaran belum diketahui pasti cemaran (impurities) zat kimia berbahaya apa saja yang terkandung dalam obat tersebut.

"Penting juga untuk selalu mencatat obat yang dikonsumsi, apakah itu swamedika, di rumah, ataupun ada di faskes (fasilitas kesehatan). Apabila ada kejadian seperti yang kita alami ini, mudah juga BPOM membantu menelusuri," ucap dia.

Baca juga: Razia Obat Sirup yang Dilarang, Sultan Akan Bentuk Tim

Adapun sejauh ini, pihaknya menemukan 4.922 link yang masih menjual obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Oleh karenanya, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan patroli siber untuk menindak penjual tersebut.

"Kami sudah lakukan kerja sama dengan Kominfo untuk tautan yang harus kami lakukan tindak lanjut sebagai bagian cyber patrol BPOM," jelas Penny.

Lebih lanjut dia menjelaskan alasan BPOM tidak pernah menguji kadar kandungan EG dan DEG dalam obat sirup. Ia beralasan, di dunia internasional pun belum ada standar pengujian untuk kedua bahan tersebut.

"Nah khusus untuk cemaran EG dan DEG sampai saat ini di dunia internasional belum ada standar yang untuk mengatakan untuk diuji. Itulah kenapa kita tidak pernah menguji," ujar Penny.

"Karena memang belum dilakukan di dunia internasional pun. Inilah standar yang harus kita kembangkan sekarang sehingga menjadi bagian dari sampling rutin dari BPOM," tegasnya.

Baca juga: BPOM Rilis Obat Sirup Aman, Apakah Larangan Obat Sirup Dicabut?

Sebelumnya diberitakan, BPOM telah merilis daftar obat-obatan sirup yang sudah dinyatakan aman berdasarkan pada penelusuran data registrasi dan penelitian.

BPOM membagi hasil temuan mereka ke dalam 3 poin. Pertama, 133 sirup obat yang dinyatakan aman karena tidak menggunakan zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Hal ini berdasarkan penelusuran BPOM terhadap data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.

Kemudian, sebanyak 23 obat dan 7 obat dari total 102 daftar obat yang diberikan Kemenkes untuk diteliti dinyatakan aman. Sebanyak 23 obat itu tidak menggunakan zat pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Baca juga: Menkes Sebut Obat Fomepizole Beri Dampak Positif pada Kasus Gangguan Ginjal Akut

Lalu, terdapat pula 13 obat sirup yang dinyatakan aman dikonsumsi usai BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Sedangkan 5 obat sirup yang dinyatakan melebihi ambang batas cemaran etilen glikol, yaitu:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca juga: Daftar Lengkap 133 Obat Sirup, Cair, Tetes yang Aman menurut BPOM

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (99.6%)