Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Polda Metro Jaya Tahan Irjen Teddy Minahasa 20 Hari ke Depan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kasus dugaan penjualan narkotika yang menjerat bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru. Kali ini, ia resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Irjen Teddy Minahasa tiba sekitar pukul 18.20 WIB di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10).
Baca Juga:
Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Polda Metro Selama 15 Jam
"Iya betul (ditahan). Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Dia mengatakan, teknis penyerahan dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dengan demikian, lanjut Dedi, status Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya dipatsus di Propam Mabes Polri sudah berubah menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
"Pengalihan dari Patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Irjen Teddy bakal ditahan selama beberapa hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga:
Selangkah Lagi, Irjen Teddy Minahasa Disidang Etik
Zulpan mengatakan proses pelanggaran pidana akan mulai dilakukan kepada Irjen Teddy Minahasa. Pemeriksaan pelanggaran pidana akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Teddy dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
5 Polisi Sumbar Terseret Kasus Narkoba Irjen Teddy
Sentimen: negatif (99.9%)